Berita Terbaru Kota Surabaya

Manajer Kantor Berita di Surabaya Didakwa Melakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Magang

Seorang manajer sebuah kantor berita di Surabaya diadili karena didakwa melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi magang

|
Editor: eben haezer
ist
Para pihak mengikuti sidang virtual perkara pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang oleh mantan manager sebuah kantor berita di Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - FA, seorang mantan manajer sebuah kantor berita di kota Surabaya menjadi terdakwa dalam perkara pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang

Sidang terakhir perkara ini berlangsung pada 21 Oktober 2024 lalu di PN Surabaya. 

Dalam sidang terungkap, pelecehan seksual itu terjadi saat FA masih menjabat manajer dan dipercaya untuk menjadi pembimbing magang bagi korban. 

Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya, Siska Christina, dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa semua tuduhan pelecehan seksual terjadi saat terdakwa dan korban berada di kantor.

Dia menyebut, terdapat setidaknya tiga insiden pelecehan seksual yang dialami korban.

Insiden pertama terjadi pada Oktober 2023, ketika FA mengajak korban naik ke lantai empat gedung kantor.

Di sana, FA meminta pendapat korban mengenai apakah ruangan tersebut cocok untuk dijadikan kafe. 

Setelah korban menyatakan bahwa tempat itu sesuai, ia mengajak FA untuk turun, merasa tidak nyaman karena mereka hanya berdua di ruangan tersebut.

Namun, di tempat sepi itu, FA justru melakukan pelecehan terhadap korban.

"Saksi korban langsung mendorong tubuh terdakwa," ungkap jaksa Siska dalam surat dakwaannya.

Sebulan kemudian, FA kembali berusaha mengulangi perbuatannya sebanyak 2 kali, di tempat yang sama.

Di peristiwa pelecehan terakhir, korban bahkan melarikan diri saking takutnya. 

Sementara itu, pengacara terdakwa, Aning Wijayanti, telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. 

Namun, nota keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela, yang meminta jaksa untuk melanjutkan proses pembuktian kasus ini. Hanya saja, Aning enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved