Pilkada Tulungagung 2024

Dinas Pertanian Tulungagung Membina 2 ASN yang Ditengarai Memberi Dukungan ke Salah Satu Paslon

Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung telah melakukan pembinaan kepada  asn penyuluh pertanian karena terindikasi tidak netral di Pilkada Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Foto 2 ASN yang terindikasi memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon (Paslon). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung telah melakukan pembinaan kepada  aparatur sipil negara (ASN) penyuluh pertanian karena terindikasi tidak netral.

Pembinaan ini setelah keduanya, Timour dan Priyono ketahuan foto bersama calon bupati nomor 1, Gatut Sunu Wibowo.

Foto keduanya menyebar setelah dijadikan status Whatsapp oleh calon bupati

Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto, mengatakan keduanya sudah dipanggil untuk pembinaan pada Kamis (17/10/2024) siang.  

“Mereka berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Intinya kami lakukan pembinaan dan dituangkan dalam berita acara pembinaan,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, keduanya dimintai bantuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono  untuk mengantar selama kegiatan aspirasi, Selasa (15/10/2024).

Endro lalu mengajak Priyono dan Timour ke rumah Gatut Sunu Wibowo untuk berdiskusi kemudian foto bersama.

Ada 2 foto yang diunggah, pertama mereka berpose tangan mengepal.

Pada pose kedua, Priyono tetap mengepalkan tangan karena ingin menunjukkan netralitasnya.

Sementara Timour mengacungkan jari telunjuk mengikuti ajakan para pihak yang ada di lokasi saat itu.

“Keduanya sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf sudah melakukan itu. Mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ungkap Suyanto.

Berita acara pembinaan ini sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.

Suyanto mengaku juga melaporkan hasil pembinaan pada 2 ASN itu kepada Pj Bupati Tulungagung.

Terkait sanksi kepada 2 ASN ini, Suyanto menyerahkan sepenuhnya kepada BKPSDM dan Inspektorat.

“Sanksi akan dirumuskan oleh kedua lembaga itu  karena aturan Undang-undang Pemilu sudah sangat jelas” tegas Suyanto.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved