Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sering Terjerat Utang dan Tak Membayar, Personel Samapta Polres Tulungagung Dipecat

Sering terjerat utang dan tak membayar, seorang anggota Polres Tulungagung akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mencoret foto Bripka Vengki Danar Bianto yang diberhentikan dari dinas kepolisian. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Seorang anggota Polres Tulungagung membawa foto Bripka Vengki Danar Bianto, diapit dua personel Provost, Selasa (15/10/2024).

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi kemudian turun dari podium inspektur upacara menuju ke ke foto itu.

Kapolres kemudian mengambil spidol dan mencoretkan tanda silang di foto mantan personel Satuan Samapta ini.

Pencoretan ini simbol Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Vengki Danar Bianto dari dinas kepolisian.

Baca juga: Puluhan Polisi Gendut di Polres Trenggalek Dipaksa Olahraga Jalan Kaki Keliling Kampung

Menurut Kapolres, Vengki sudah menjalani 4 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik.

“Akhirnya diputuskan yang bersangkutan tidak dipertahankan dan diberhentikan dari Dinas Polri,” ucap AKBP Taat Resdi kepada wartawan.

Lanjut Kapolres, Vengki sudah berulang kali melakukan pelanggaran.

Dia kerap terlibat utang piutang dengan masyarakat dan tidak mengembalikan.

Bahkan sesama anggota kepolisian juga ada yang menjadi korban perilaku Vengki.

“Perbuatannya sudah meresahkan dan merusak citra Polisi. Masyarakat jadi berpikir mentang-mentang polisi, mentang-mentang petugas,” jelas Kapolres.

Perilaku Vengki dinilai tidak dibenarkan sebagai anggota Polisi Republik Indonesia.

Kapolres menegaskan, proses pemberhentiannya dilakukan dengan profesional.

Seluruh proses memakan waktu sekitar 1 tahun, sebelum turun surat keputusan

PTDH Vengki Danar Bianto ditetapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto pada 26 September 2024.

Keputusan ini berlaku sejak Senin (30/9/2024) lalu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved