Senin, 27 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Bupati Tulungagung dan TAPD Bahas Kebijakan Efisiensi 50 Persen Perjalanan Dinas

Pemkab Tulungagung sedang menggodok kebijakan efisiensi perjalanan dinas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MELAKUKAN EFISIENSI - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengaku akan mematuhi kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen. Upaya efisiensi ini masih dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).  

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Tulungagung sedang menggodok kebijakan efisiensi perjalanan dinas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Efisiensi ini untuk melaksanakan ketetapan pemerintah pusat yang memotong anggaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen, dan 70 persen untuk perjalanan dinas luar negeri.
  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, mengaku akan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat ini.

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung sedang menggodok kebijakan efisiensi perjalanan dinas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Efisiensi ini untuk melaksanakan ketetapan pemerintah pusat yang memotong anggaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen, dan 70 persen untuk perjalanan dinas luar negeri.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, mengaku akan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat ini.

“Sekarang masih kami bahas dengan TAPD. Pasti kami akan laksanakan karena ini arahan pemerintah pusat,” tegasnya.

Gatut Sunu mengatakan, saat ini masih mempelajari detail aturan dari pemerintah pusat itu.

Menurutnya, pengetatan anggaran ini akan melihat kemampuan masing-masing daerah.

Selain itu akan diperlukan pertimbangan skala prioritas dengan sangat tekak.

“Jika ada undangan kita lihat kepentingannya apa. Jika urgen harus berangkat,” jelasnya.

Salah satu yang mungkin tetap akan dianggarkan adalah kebutuhan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Bagi Gatut Sunu, pemerintah daerah harus sering berkoordinasi dengan pusat agar tidak ada kebijakan yang bermasalah.

Ia mencontohkan, kenaikan harga aspal sebagai dampak dari kenaikan harga minyak dunia.

Harga aspal yang naik 10-15 persen akan berpengaruh pada paket proyek perbaikan jalan yang belum dilelang.

Jika tetap mempertahankan harga lama sebelum kenaikan, maka tidak ada kontraktor yang mau menawar.

Dampaknya paket proyek perbaikan infrastruktur jalan yang sudah direncanakan bisa meleset.

“Kami harus tanya ke Kementerian PUPR dan Kementerian keuangan, khawatir tender tidak bisa jalan karena kenaikan aspal,” tuturnya.

Baca juga: Revitalisasi Lantai Dua Pasar Legi Kota Blitar Ditargetkan Mulai Juni 2026

Konsultasi ke lembaga terkait di pusat juga untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari.

Proses konsultasi biasanya melibatkan TAPD agar tidak ada kesalahan penganggaran.

“Konsultasi dengan TAPD langkah terbaik agar aman untuk semua,” pungkasnya.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved