Breaking News

Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pemkab Trenggalek Menutup Sementara Tambak Udang di Munjungan yang Diprotes Warga

Pemkab Trenggalek  menutup sementara kegiatan budidaya tambak udang di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek yang diprotes warga. 

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi: Tambak udang di Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek  menutup sementara kegiatan budidaya tambak udang di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek yang diprotes warga. 

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati mengatakan, penutupan sementara tambak udang yang meresahkan warga Kecamatan Munjungan tersebut tertuang dalam surat Bupati Trenggalek tanggal 11 Oktober 2024 nomor 500.5.1/1574/406.024/2024.

"Dengan adanya demonstrasi warga Munjungan pekan lalu, kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional budidaya tambak udang," kata Dyah, Selasa (15/10/2024).

Penutupan sementara tambak udang tersebut dilakukan setelah tim dari Pemkab Trenggalek mendatangi lokasi usaha pada Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Ratusan Warga Munjungan Keluhkan Limbah Tambak Udang, Pemkab Trenggalek Segera Tertibkan Perizinan

Dari pemantauan tersebut ditemukan bahwa pemilik tambak udang tidak memenuhi komitmen dalam izin usaha budidaya udang.

"Ada beberapa belum membuat IPAL kemudian ada yang sudah memiliki IPAL tapi belum beroperasi secara maksimal," lanjut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur tersebut.

Selain itu, keberadaan tambak udang tersebut juga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek.

Luasan tambak udang yang diberhentikan sementara itu sekitar 9,5 hektar dan dimiliki oleh 5 pelaku usaha.

"Dengan pemberhentian sementara ini kami berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku tambak untuk melakukan bisnis secara lestari,” terang mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tersebut.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Dyah, pengusaha diminta untuk segera membuat IPAL jika belum mempunyai IPAL dan memperbaiki jika IPALnya belum sesuai ketentuan.

Pelaku usaha juga diminta untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan melalui penggunaan probiotik atau teknologi lainnya.

Pemkab Trenggalek memberikan peluang pemilik tambak udang untuk membuka kembali usahanya, namun Pemkab akan melihat terlebih dahulu perkembangan perbaikan kondisi lingkungan yang dibuktikan dengan terpenuhinya baku mutu air limbah tambak yang dialirkan ke badan air.

Pemkab juga akan melihat niat pengusaha memenuhi komitmen-komitmen dalam dokumen perizinan termasuk kesesuaian RTRW dan memasang papan identitas sekurang-kurangnya nama perusahaan atau penanggungjawab dan Nomor lnduk Berusaha {NIB}. 

Sebelumnya, ratusan masyarakat Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek meluruk Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Kamis (10/10/2024).

Masyarakat pesisir selatan tersebut mengeluhkan limbah tambak udang yang mengganggu kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved