Pilkada Tulungagung 2024

Pilkada Tulungagung 2024: Logo Pemkab Tulungagung Dipakai Dalam Baliho Pasangan Sehati

Baliho materi sosialisasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tulungagung, Budi Setiyahadi dan Susilowati

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Baliho Pasangan Sehati yang dibubuhi logo Pemkab Tulungagung 

TRIBUNAMTARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Baliho materi sosialisasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tulungagung, Budi Setiyahadi dan Susilowati menjadi perhatian warga Kabupaten Tulungagung.

Pasalnya di baliho yang mereka pasang, terpampang logo Pemkab Tulungagung

Logo itu dipasang bersanding dengan logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang mengusung pasangan ini.

Sejumlah orang menghubungi Tribunmataraman.com, untuk menunjukkan gambar baliho itu di banyak titik di Tulungagung.

Mereka mempertanyakan aturan pemasangan logo Pemkab Tulungagung, sementara di sisi lain Pemkab harus bersikap netral selama proses Pilkada.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Nurul Muhtadin, mengaku sudah menerima aduan terkait pemasangan logo Pemkab itu.

Namun menurutnya, karena belum ada penetapan calon bupati dan wakil bupati, maka baliho itu bukan alat kampanye.

“Karena belum ada calon yang ditetapkan, baliho itu sebagai alat sosialisasi. Belum bisa ditindak dengan aturan kampanye,” jelasnya.

Meski belum termasuk pelanggaran kampanye, Bawaslu Tulungagung akan menggelar rapat internal untuk menyikapinya.

Bawaslu kemudian akan memanggil para pihak terkait, seperti Satpol PP, partai pengusung atau tim kampanye bakal Paslon dengan akronim Sehati ini.

Pertemuan ini akan mencari solusi terkait penggunaan logo Pemkab Tulungagung ke depan.

“Kami segera agendakan  untuk bertemu bersama, bagaimana caranya untuk mencopot logo Pemkab,” tegasnya.

Keberatan PDI Perjuangan

Selain respons atas penggunaan logo Pemkab Tulungagung, Bawaslu secara bersamaan akan merespons keberatan penggunaan logo PDI Perjuangan.

Sebelumnya partai banteng ini memberi surat tembusan, bahwa mereka keberatan ada bakal calon lain menggunakan logonya.

PDI Perjuangan memberi batas waktu bakal calon itu untuk menertibkan penggunaan logo itu.

Bawaslu Tulungagung masih menunggu aduan resmi dari PDI Perjuangan sebelum mengambil sikap.

“Partai tentu dirugikan karena ada bakal calon lain yang menggunakan logonya. Namun kami belum menerima laporan, sebatas tembusan surat mereka ke para pihak terkait,” ungkap Nurul.

Sekretaris Satpol PP Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, mengatakan ada Perda Kabupaten Tulungagung nomor 11 Tahun 1970 yang mengatur penggunaan logo Pemkab.

Di dalamnya menyebutkan, penggunaan logo Pemkab Tulungagung harus mendapat izin Bupati Tulungagung.

Sejauh ini Pemkab tidak mengeluarkan izin penggunaan logo untuk materi sosialisasi bakal Paslon.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, serta tim kampanye Sehati untuk menindaklanjuti penggunaan logo yang tak semestinya.

“Kami koordinasi dulu dengan KPU dan Bawaslu, bagaimana kami bisa menertibkan penggunaan logo Pemkab ini,” katanya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved