Pilkada Tulungagung 2024
Banyak Parpol Tidak Masuk Pengusung Gabah, KPU Tulungagung Jelaskan Cara Mengubah Jumlah Partai
Pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin menjadi pasangan kedua yang mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin menjadi pasangan kedua yang mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati Tulungagung.
Pasangan dengan nama Gabah ini resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, pada Rabu (28/8/2024).
Ketiganya diusung Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.
Ketiga partai pengusung ini mendapatkan suara sah di Pilkada 2024 sebanyak 186.206, atau 27,9 dari total suara sah.
“Mereka diusung tiga partai itu yang masuk dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelas Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani.
Selain 3 partai itu, ada sejumlah partai nonparlemen yang turut mengantar pasangan Gabah.
Dari pengurus yang masuk, terlihat dari Partai Perindo, Partai Ummat dan PKN.
Menurut Burhan, Parpol lain itu tidak bisa menjadi pengusung tetapi bisa menjadi pendukung.
Mereka bisa menjadi partai pengusung dengan syarat membawa dokumen rekomendasi dari pengurus pusat.
Selain itu ketua dan sekretaris pengurus di tingkat Kabupaten harus hadir untuk mendaftar.
Karena pasangan Gabah sudah mendaftar, maka mereka harus daftar ulang untuk menambah partai pengusung.
“Jadi dokumen tidak bisa disusulkan, tetapi harus daftar ulang. Dalam pendaftaran, pasangan calon harus datang bersama ketua dan sekretaris partai pengusung,” papar Burhan.
Kewajiban daftar ulang ini terkait dengan dokumen kesepakatan para partai pengusung yang wajib ditandatangani semua pengurusnya.
Perubahan partai pengusung ini hanya bisa dilakukan selama masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Implikasi Parpol yang tidak masuk dalam partai pengusung, maka gambar partainya tidak bisa dicantumkan saat kampanye.
“Biasanya masalah seperti ini bisa dibicarakan di internal partai-partai pengusung dan pendukung,” ujarnya.
Lebih jauh, Burhan mengatakan jika Ahmad Baharudin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Baharudin dilantik sebagai bagian 50 anggota DPRD Tulungagung pada Senin (26/8/2024) kemarin.
Dengan statusnya ini sosok Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini harus mengundurkan diri dari keanggotaannya.
“Pernyataan pengunduran diri sudah disertakan. Bukti pengunduran diri bisa dilakukan saat penetapan nanti,” pungkas Burhan.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer
Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung Masih Sisa Rp 8 Miliar, KPU Kembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung 2024 Dimenangkan Gabah |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Tulungagung 2024 Akan Diputuskan Hari Ini, Akan Lanjut Atau Ditolak MK? |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Anggap Dalil Gugatan Mardinoto Kabur, Lebihi Ambang Batas dan Terlambat Didaftarkan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Tulungagung, Mardinoto Beber Bukti Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.