Pilkada Tulungagung 2024

Pasangan Mardinoto Sudah Booking, KPU Jemput Bola Pendaftaran Paslon di Pilkada Tulungagung 2024

KPU Tulungagung Jemput Bola untuk Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tulungagung 2024, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Booking

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Tulungagung 2024, mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

Untuk memudahkan calon pendaftar, KPU Tulungagung melakukan jemput bola untuk verifikasi kesiapan administrasi.

“Sekretariat KPU sudah berkomunikasi dengan calon pendaftar, coba verifikasi kesiapan administrasinya. Harapannya saat mendaftar sudah siap semua,” ujar Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, Senin (26/8/2024). 

Dari hasil komunikasi, tim pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) telah booking (memesan) hari dan waktu.

Pasangan ini menyatakan akan mendaftar pada Selasa (27/8/2024) pada pukul 10.00 WIB. 

KPU Tulungagung pun menyatakan siap menerima kedatangan pasangan ini sesuai waktu yang diinginkan. 

“Sejauh ini baru pasangan ini yang sudah pasti. Tapi saya yakin akan ada pasangan lain yang mendaftar,” sambung Burhan.

Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Masih menurut Burhan, putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 telah ditindaklanjuti KPU RI dengan membuat surat edaran.

Lalu ditindaklanjuti lagi dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2024. 

“Semua menegaskan bahwa proses pendaftaran ini mengacu pada putusan MK,” tegasnya.

Syarat untuk mendaftar adalah 25 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

Selain itu partai politik bisa mengusung calonnya sendiri dengan suara sah 7,5 persen pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.

Berdasar hasil Pemilu Legislatif lalu, persentase ini setara dengan 49.902 suara sah.

“Jadi gabungan partai yang tidak punya kursi di DPRD pun bisa mengusung calon, jika bisa mendapatkan 7,5 persen suara sah,” pungkas Burhan.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved