Demo Tolak UU Pilkada

Koalisi Lintas Organisasi Pers Ajak Media Lawan Oligarki dan Pertahankan Demokrasi

Koalisi Lintas Organisasi Pers yang terdiri dari 9 elemen di Indonesia, mengajak media massa untuk turut berperan merawat demokrasi yang terancam

Editor: eben haezer
ist
Gambar Peringatan Darurat yang viral di media sosial sebagai respon atas DPR yang dianggap mengangkangi putusan MK dalam pembahasan UU Pilkada 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JAKARTA -  Koalisi Lintas Organisasi Pers yang terdiri dari 9 elemen di Indonesia, mengajak media massa untuk turut berperan merawat demokrasi yang saat ini tengah terancam. 

Dalam seruan pers yang disebarkan Koalisi Lintas Organisasi pers, Kamis (22/8/2024), dinyatakan bahwa saat ini demokrasi tengah terancam. 

"Gejala ini makin terlihat dari situasi politik terkini, yang oleh kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan," demikian dituliskan dalam seruan pers tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Puluhan Pemuda Berbaju Hitam Gelar Demo Tolak RUU Pilkada di Tugu Pahlawan Surabaya

Koalisi Lintas Organisasi Pers sendiri beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), serta Perhimpunan dan Pengembangan Media Nusantara ( PPMN)10.  Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Menurut koalisi ini, elit-elit kekuasaan semakin tak punya malu karena telah menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Yakni putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

"Upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Tercium aroma busuk di balik niat untuk merevisi undang-undang pilkada ini setelah putusan MK, hingga menyisakan pertanyaan tentang masa depan konstitusi dan demokrasi kita," demikian disebutkan. 

Penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi in juga bukan yang pertama terjadi. 

Ada beberapa regulasi krusial yang mulus dikebut dalam waktu singkat. Misalnya  Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU Ibu Kota Negara (IKN) tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat. Padahal banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya.

Menurut mereka, di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi.

Bila Putusan MK bisa dianulir DPR dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai demokrasi menuju era kegelapan.

"Setidaknya upaya ini pernah dicobakan pada rencana revisi undang-undang penyiaran yang muatannya justru menjurus pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran," lanjutnya. 

Koalisi pun mendorong pers profesional agar melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi.

Rezim pemerintahan Jokowi memang tidak membredel media, namun banyak praktek selama ini justru mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi. 

Seperti kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat, represi kritik di ranah digital, hingga upaya-upaya “membeli” ruang redaksi untuk membangun citra positif pada kebijakan kontroversi yang ditentang oleh rakyat. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved