Demo Tolak UU Pilkada

Peserta Rapat Paripurna Tak Kuorum, DPR RI Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada

Rapat paripurna DPR RI yang sedianyaakan mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024), ditunda. Alasannya, sidang tak memenuhi kuorum

Editor: eben haezer
ist
Gambar Peringatan Darurat yang viral di media sosial sebagai respon atas DPR yang dianggap mengangkangi putusan MK dalam pembahasan UU Pilkada 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI yang sedianya akan mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024), ditunda. 

Penundaan rapat paripurna ini dilakukan karena sidang tidak kuorum. 

Sidang paripurna ini hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR. 

"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kami akan menjawdwalkan kembali rapat bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut. 

Dikutip dari Kompas.com, dalam konferensi pers setelah rapat ditutup, Dasco menyebutkan bahwa rapat sudah diskors selama 30 menit untuk memastikan jumlah peserta rapat memenuhi kuorum.

Namun setelah ditunggu, jumlah peserta rapat tak memenuhi kuorum. 

"Sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco.

"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, RUU Pilkada tengah disorot karena pembahasannya dianggap menganulir putusan MK yang seharusnya bersifat final. 

Publik menilai RUU ini bertolak belakang dengan putusan MK terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan pilkada sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved