Kasus Ronald Tannur

KY Sudah Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, ini Hasilnya

Tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti, telah diperiksa oleh Komisi Yudisial

Editor: eben haezer
tony hermawan
Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial 

"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, beliau pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya," tutur Dadi saat itu.

Hindari Wartawan

Sementara itu, saat memenuhi undangan pemeriksaan oleh KY, hakim Erintuah Damanik, berusaha menghindari wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 11.00 WIB.

Akhirnya, sekitar pukul 13.48 WIB, tim KY dari Jakarta tiba di lokasi. Mereka memastikan sebelum ke Surabaya telah berkirim surat kepada ketua majelis hakim.  

Jurnalis mengira, hakim Erintuah Damanik belum hadir. Rupanya, saat itu Erintuah Damanik sudah berada di dalam gedung. 

Diduga, hakim Erintuah Damanik telah tiba sebelum KY tiba. 

Apalagi, ketika KY melayani wawancara jurnalis, melaju sebuah mobil Innova hitam menuju ruangan samping Pengadilan Tinggi.

Kejadian serupa terulang saat tim KY meninggalkan lokasi pada pukul 18.47 WIB.

Begitu tim KY keluar dari lobi, awak media segera melakukan wawancara. Pada saat yang bersamaan, Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya diduga keluar dari akses samping lalu menaiki mobil Innova hitam, seolah-olah lari seribu langkah meninggalkan awak media yang sudah menunggu berjam-jam di halaman Pengadilan Tinggi.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved