Kasus Ronald Tannur
KY Sudah Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, ini Hasilnya
Tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti, telah diperiksa oleh Komisi Yudisial
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti, telah diperiksa oleh Komisi Yudisial, kemarin (19/8/2024).
Informasi tersebut diungkapkan oleh Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY.
Ketiganya adalah majelis hakim Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo.
Pemeriksaan itu dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 13.30 hingga 18.30 WIB.
Joko menjelaskan, sebelum memeriksa Erintuah Damanik, dua hakim lain sudah diperiksa terlebih dahulu. Yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Waktu itu kami tanya apakah (putusan) sudah melapor ke ketua pengadilan, jawabannya sudah,” terang Joko.
Ia menjelaskan, majelis hakim tidak dapat diintervensi saat mengadili sebuah perkara.
Hanya saja perlu dicatat bahwa ketiga hakim ini biasanya tidak pernah bersama dalam mengadili perkara. Damanik biasanya sidang di Garuda II, Mangapul di Garuda I, dan Heru Hanindyo di ruangan Kartika.
Saat disinggung siapa yang menunjuk hakim untuk mengadili Ronald Tannur, ia menyebutkan bahwa mekanisme penunjukan hakim dalam perkara pidana umumnya dilakukan oleh wakil ketua pengadilan.
Kendati demikian, Joko tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menunjuk ketiga hakim tersebut.
Terkait Dadi Rachmadi, dia merupakan pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menjadi ketua ketika proses peradilan Ronald Tannur sudah berjalan di tengah-tengah.
Namun, ada momen yang cukup mengejutkan, yaitu ketika kantor pengadilan didemo dan banyak mendapat kiriman karangan bunga berisi tulisan satire. Dadi Rachmadi justru secara terbuka memuji Erintuah Damanik.
Kejadian itu berlangsung pada 30 Juli lalu. ketika pengadilan didemo. Kepala pengadilan saat pasang badan menemui massa. Lalu saat mediasi, ia mengatakan Erintuah Damanik adalah hakim yang sangat berpengalaman.
"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, beliau pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya," tutur Dadi saat itu.
Hindari Wartawan
Sementara itu, saat memenuhi undangan pemeriksaan oleh KY, hakim Erintuah Damanik, berusaha menghindari wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 11.00 WIB.
Akhirnya, sekitar pukul 13.48 WIB, tim KY dari Jakarta tiba di lokasi. Mereka memastikan sebelum ke Surabaya telah berkirim surat kepada ketua majelis hakim.
Jurnalis mengira, hakim Erintuah Damanik belum hadir. Rupanya, saat itu Erintuah Damanik sudah berada di dalam gedung.
Diduga, hakim Erintuah Damanik telah tiba sebelum KY tiba.
Apalagi, ketika KY melayani wawancara jurnalis, melaju sebuah mobil Innova hitam menuju ruangan samping Pengadilan Tinggi.
Kejadian serupa terulang saat tim KY meninggalkan lokasi pada pukul 18.47 WIB.
Begitu tim KY keluar dari lobi, awak media segera melakukan wawancara. Pada saat yang bersamaan, Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya diduga keluar dari akses samping lalu menaiki mobil Innova hitam, seolah-olah lari seribu langkah meninggalkan awak media yang sudah menunggu berjam-jam di halaman Pengadilan Tinggi.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.