Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Surat Salinan Penetapan Tersangka Kades Batangsaren akan Diminta Pemkab Tulungagung, Tunjuk Plt?
Pemkab Tulungagung Akan Minta Surat Salinan Penetapan Tersangka Kades Batangsaren ke Kejari Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
Jika masa jabatannya lebih dari 1 tahun, maka akan Bupati harus menunjuk seorang PNS sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Aturan ini mengacu pada Perda nomor 12 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Selanjutnya dilaksanakan pemilihan kepala desa antarwaktu.
Sebelumnya Kades dan Bendahara Desa Batangsaren diduga telah melakukan korupsi keuangan desa, dengan kerugian mencapai Rp 780 juta.
Salah satu modus yang digunakan adalah, hasil sewa tanah aset desa tidak disetorkan sebagai pendapatan desa, tapi dipakai kepentingan pribadi.
Selain itu ada pula laporan fiktif penggunaan keuangan desa yang ditemukan Kejaksaan.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Tags
Kepala Desa Batangsaren
Pemkab Tulungagung
Kecamatan Kauman
Kejari Tulungagung
Heru Suseno
tersangka
tribunmataraman.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.