Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Surat Salinan Penetapan Tersangka Kades Batangsaren akan Diminta Pemkab Tulungagung, Tunjuk Plt?

Pemkab Tulungagung Akan Minta Surat Salinan Penetapan Tersangka Kades Batangsaren ke Kejari Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
tribunmataraman.com/david yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. 

Jika masa jabatannya lebih dari 1 tahun, maka akan  Bupati harus menunjuk seorang PNS sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Aturan ini mengacu pada Perda nomor 12 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Kepala Desa. 

Selanjutnya dilaksanakan pemilihan kepala desa antarwaktu. 

Sebelumnya Kades dan Bendahara Desa Batangsaren diduga telah melakukan korupsi keuangan desa, dengan kerugian mencapai Rp 780 juta.

Salah satu modus yang digunakan adalah, hasil sewa tanah aset desa tidak disetorkan sebagai pendapatan desa, tapi dipakai kepentingan pribadi.

Selain itu ada pula laporan fiktif penggunaan keuangan desa yang ditemukan Kejaksaan.

 (David Yohanes/TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved