Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Pemkab Blitar Kembali Beri Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 5.387 Petani Tembakau pada 2024

Pemkab Blitar akan memberi bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para petani tembakau, buruh tani tembakau dan petani pada 2024.

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
Dok Disnaker Kabupaten Blitar
Penandatanganan MoU antara Pemkab Blitar yang diwakili Kepala Disnaker Kabupaten Blitar dengan BPJS Ketenagakerjaan Blitar terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 5.387 petani tembakau, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Pemkab Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar kembali meluncurkan program Aji Tani atau Asuransi Jiwa Sedulur Tani pada 2024 ini.

Lewat program Aji Tani, Pemkab Blitar akan memberikan bantuan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para petani tembakau, buruh tani tembakau dan petani pada 2024 ini.

Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono mengatakan jumlah petani yang akan ikut program Aji Tani pada 2024 ini meningkat dibandingkan pada 2023.

Pada 2024 ini, ada sebanyak 5.387 petani yang menerima bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pemkab Blitar.

Sedangkan pada 2023, jumlah petani yang menerima bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pemkab Blitar sebanyak 4.717 orang.

"Program Aji Tani akan dilaksanakan selama lima bulan mulai Agustus 2024 sampai Desember 2024. Perkiraan, pertengahan Agustus 2024 ini akan dibayarkan iuran tahap pertama BPJS Ketenagakerjaan kepada 5.387 peserta," kata Tavip, Jumat (9/8/2024).

Dikatakannya, alokasi anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 5.387 peserta selama lima bulan pada 2024 ini sekitar Rp 452,5 juta.

Anggaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para petani itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.

Sebanyak 5.387 petani akan didaftarkan dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sedang besaran iurannya Rp 16.800 tiap bulan untuk satu orang pekerja.

"Program bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sifatnya stimulan, karena bertujuan untuk mendorong kesadaran petani khususnya petani tembakau pentingnya perlindungan sosial," katanya. (*)

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved