PKB Serentak Laporkan Lukman Edy

PKB Tuban Juga Laporkan Lukman Edy ke Polres Karena Mencemarkan Nama Cak Imin

Setelah Jombang dan kota Pasuruan, DPC PKB Kabupaten Tuban melaporkan Lukman Edy ke Polres Tuban karena sebut tata kelola keuangan tak transparan

Editor: eben haezer
yusab alfa ziqin
Ketua DPC PKB Tuban Miyadi (kiri) saat melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Tuban, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TUBAN - Sejumlah pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jawa Timur hari ini (7/8/2024) serentak melaporkan mantan sekjen PKB, M Lukman Edy ke mapolres di wilayah masing-masing. 

Setelah Jombang dan kota Pasuruan, giliran DPC PKB Kabupaten Tuban melaporkan Lukman Edy ke Polres Tuban. 

Sama seperti DPC PKB lainnya, pelaporan itu buntut pernyataan Muhammad Lukman Edy yang menyebut tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tidak transparan.

Baca juga: Alasan PKB Jombang Polisikan Lukman Edy Eks Sekjen PKB

Pelaporan Muhammad Lukman Edy ke Polres Tuban itu juga bentuk solidaritas DPC PKB Tuban terhadap partainya secara utuh. Hal tersebut diutarakan Miyadi selaku Ketua DPC PKB Tuban.

“Kami tak bisa tinggal diam ketika nama baik ketua umum kami, yakni Muhaimin Iskandar dicemarkan dengan tuduhan tak berdasar,” tegasnya, Rabu (07/08/2024) siang.

Menurut Miyadi, pernyataan Muhammad Lukman Edy terkait nontransparansi dana dalam tubuh PKB, termasuk dana pemilu serta pilkada, adalah fitnah yang serius dan tidak bisa diterima.

“Tuduhan yang dilontarkan Lukman Edy itu adalah fitnah yang keji. Pernyataan tersebut tak berdasar dan sangat merugikan kami. Merusak reputasi PKB,” tandasnya.

Pria yang juga Ketua DPRD Tuban ini berharap, Polres Tuban merespon laporan pihaknya secara cakap. Sehingga, kebenaran soal ini bisa terungkap dan keadilan hukum dapat ditegakkan.

Adapun, lanjut dia, pihaknya melaporkan Muhammad Lukman Edy berdasar Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

Selain itu, juga Pasal 45A Ayat (6) dan Pasal 45A Ayat (3) juncto Pasal 28 UU ITE yang mengatur penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved