PKB Serentak Laporkan Lukman Edy
Lapor ke Polres Bojonegoro, PKB Bojonegoro Sebut Pernyataan Lukman Edy Bikin Kisruh
Pengurus DPC PKB Bojonegoro melaporkan Lukman Edy karena menganggap pernyataannya bikin kisruh
TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Sejumlah pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojonegoro mengunjungi Polres Bojonegoro, Rabu (7/8/2024) siang.
Mereka melaporkan mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy yang menyatakan tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar, tidak transparan.
Sekretaris DPC Bojonegoro, Abdulloh Umar yang memimpin rombongan itu mengatakan, pihaknya melaporkan Muhammad Lukman Edy karena pernyataannya tentang PKB membuat kisruh.
"Pernyataan Muhammad Lukman Edy itu berbahaya," ujar pria yang akrab isapa Umar itu saat diwawancara di Polres Bojonegoro, abu (7/8/2024) siang.
Dia mengklaim, segenap kader PKB di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa saat ini gaduh akibat pernyataan Muhammad Lukman Edy tersebut.
"Mereka terpukul dan tidak diterima. Karena, pernyataan Muhammad Lukman Edy itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi," ungkapnya.
Menurut dia, tata kelola keuangan PKB di tingkat DPP, DPW, hingga DPC itu transparan dan teraudit. Sehingga, bisa dipertanggungjawabkan. Tak seperti yang dinyatakan Muhammad Lukman Edy.
"(Pernyataan Muhammad Lukman Edy, red) ini jelas menyerang kehormatan dan nama baik ketum (ketum, red) kami serta PKB. Juga menyebar kebohongan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Bojonegoro ini berharap, laporan pihaknya itu ditangani Polres Bojonegoro sesuai prosedur penegakan hukum yang berlaku. Agar, keadilan dapat ditegakan.
Sementara itu, Iptu Dasmono selaku Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bojonegoro mengatakan, pihaknya akan menangani laporan dari DPC PKB Bojonegoro terhadap Muhammad Lukman Edy.
"Laporan sudah kami terima. Ini akan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas polisi dengan dua balok emas di pundaknya itu.
Adapun, laporan DPC PKB Bojonegoro untuk Muhammad Lukman Edy itu menggunakan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
Selain itu, juga Pasal 45A Ayat (6) dan Pasal 45A Ayat (3) juncto Pasal 28 UU ITE yang mengatur penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Diketahui, pernyataan Muhammad Lukman Edy yang menyebut bahwa tata kelola keuangan PKB di bawah pimpinan Cak Imin tak transparan, muncul pada Rabu (31/7/2024) kemarin.
Waktu itu, Muhammad Lukman Edi sedang diwawancara sejumlah awak media di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), seusai dia dimintai keterangan oleh PBNU.
(Yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)
Editor: eben haezer
Susul Daerah Lain, PKB Trenggalek Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi |
![]() |
---|
Gelombang Pelaporan Lukman Edy Berlanjut, Kini Giliran DPC PKB Tulungagung Laporkan ke Polres |
![]() |
---|
Lukman Edy Kini Dilaporkan DPC PKB Nganjuk, Dituding Cemarkan Kehormatan PKB |
![]() |
---|
Kader PKB di Pasuruan Sebut Pernyataan Lukman Edy Sudah Melecehkan Partai |
![]() |
---|
PKB Tuban Juga Laporkan Lukman Edy ke Polres Karena Mencemarkan Nama Cak Imin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.