Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Para Perangkat Desa Mendatangi Kantor DPMD Tulungagung, Tegaskan Usia Pensiun 64 Tahun
Tak kurang dari 200 orang perangkat desa mendatangai Dinas PMD Kabupaten Tulungagung untuk mendapat kepastian soal usia pensiun perangkat desa
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Para perangkat desa yang mendatangi kantor DPMD Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024).
Dalam hal ini Pemkab punya Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa.
“Kami memegang hukum positif yang sama. Perda 3 tahun 2023 tetap kami laksanakan,” jelasnya.
Dalam Perda itu disebutkan, perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 akan pensiun di usia 64 tahun.
Sementara yang diangkat setelah tahun 2001 masa pensiunnya di usia 60 tahun.
Karena itu Iswahyudi meminta para perangkat desa untuk tidak lagi melakukan aksi serupa.
“Memang yang diharapkan sudah sesuai dengan Perda kita. Jadi tidak perlu bergerak lagi,” pungkasnya.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Hebat! Warga Binaan Lapas Tulungagung Produksi Matras Sapi dari Sabut Kelapa |
![]() |
---|
32 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas Usai Terima Remisi 17 Agustus |
![]() |
---|
Bupati Sebut Anggaran Infrastruktur Tulungagung 2025 Capai Rp160 M, Tertinggi di 7 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
RSUD dr Iskak Tulungagung Naik Kelas Jadi Tipe A, DPRD Soroti Dampak dan Pelayanan Rujukan |
![]() |
---|
4 Kades di Tulungagung Habis Masa Jabatannya Akan Dikembalikan Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.