Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Para Perangkat Desa Mendatangi Kantor DPMD Tulungagung, Tegaskan Usia Pensiun 64 Tahun

Tak kurang dari 200 orang perangkat desa mendatangai Dinas PMD Kabupaten Tulungagung untuk mendapat kepastian soal usia pensiun perangkat desa

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Para perangkat desa yang mendatangi kantor DPMD Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024). 

Dalam hal ini Pemkab punya Perda  nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa.

“Kami memegang hukum positif yang sama. Perda 3 tahun 2023 tetap kami laksanakan,” jelasnya.

Dalam Perda itu disebutkan, perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 akan pensiun di usia 64 tahun.

Sementara yang diangkat setelah tahun 2001 masa pensiunnya di usia 60 tahun.

Karena itu Iswahyudi meminta para perangkat desa untuk tidak lagi melakukan aksi serupa.

“Memang yang diharapkan sudah sesuai dengan Perda kita. Jadi tidak perlu bergerak lagi,” pungkasnya.

(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved