Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Para Perangkat Desa Mendatangi Kantor DPMD Tulungagung, Tegaskan Usia Pensiun 64 Tahun

Tak kurang dari 200 orang perangkat desa mendatangai Dinas PMD Kabupaten Tulungagung untuk mendapat kepastian soal usia pensiun perangkat desa

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Para perangkat desa yang mendatangi kantor DPMD Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Sekitar 200 orang perangkat desa mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024) sore.

Mereka ingin menegaskan pada DPMD bahwa masa jabatan perangkat desa sampai usia 64 tahun.

Hal ini disampaikan karena sebelumnya ada surat dari Kepala Desa, yang meminta DPMD menegakkan aturan bahwa usia pensiun perangkat desa adalah 60 tahun.

Sejumlah perwakilan perangkat desa diterima untuk berdialog di Aula DPMD.

Mereka ditemui Plt Kepala DPMD, Kepala Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Tulungagung.

Jalannya dialog sempat memanas hingga terjadi aksi gebrak meja yang dilakukan oleh perwakilan perangkat desa.

Setelah berjalan alot, akhirnya para perangkat desa bernafas lega karena tuntutan mereka dikabulkan.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Suyono, pihak DPMD mengaku tetap berpegang pada Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2017, tentang Perangkat Desa. 

“Perda itu yang jadi pegangan Pemkab dan organisasi perangkat desa. Perangkat yang purna usia 64 tahun tetap tenang, tetap loyal ke Kades masing-masing,” ujar Suyono.

Suyono menegaskan, berdasar Perda itu maka perangkat yang diangkat sebelum 2001 tetap pensiun di usia 64 tahun.

Sementara perangkat desa yang diangkat setelahnya pensiun di usia 60 tahun.

Menurutnya, persoalan ini hanya beda penafsiran aturan saja.

“Kami tidak mau berpolemik soal penafsiran agar tidak muncul masalah di desa. Setelah audiensi ini semua bersatu kembali membangun Tulungagung,” ucap Suyono berusaha mendinginkan situasi.

Sementara Plt Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi, mengaku telah mengakomodasi aspirasi pada perangkat desa.

Menurutnya, Pemkab Tulungagung tetap akan mengacu pada hukum positif yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved