Berita Terbaru Kota Surabaya

3 Calon Anggota DPRD Jatim Terpilih Terancam Tak Dilantik Karena Belum Sampaikan LHKPN

Dari 120 calon anggota DPRD Jatim yang terpilih lewat Pemilu 2024, sebanyak 3 orang belum menyampaikan LHKPN. Diberi deadline sampai 5 Agustus 2024

Editor: eben haezer
tribun jatim/yusron naufal
Ilustrasi DPRD Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Dari 120 calon anggota DPRD Jatim yang terpilih lewat Pemilu 2024, sebanyak 3 orang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Umam mengingatkan kewajiban melaporkan LHKPN tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Tepatnya, di pasal 52. 

"Per Rabu (31/7/2024) sore kemarin kurang 3 orang yang belum setor. Kami beri deadline tanggal 5 Agustus terakhir," kata Umam saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024). 

Merujuk PKPU Nomor 6 tahun 2024 itu, memang memuat kewajiban calon terpilih untuk melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa.

Adapun tanda terima dari laporan itu selanjutnya disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan berlangsung. 

Umam tak membeber siapa nama calon yang belum melaporkan LHKPN tersebut. Namun yang pasti, jika hingga batas akhir masa setor itu lewat, maka calon terpilih tidak akan dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (3) PKPU 6 tahun 2024. 

"Berdasarkan pasal 52 ayat (3) PKPU 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih," ungkap Umam mengutip regulasi tersebut. 

Dilansir dari Kompas.com, KPU RI sebelumnya juga telah mengingatkan terpilih hasil Pileg 2024 yang tak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik. "Betul (terancam tidak dilantik)," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, Selasa (16/7/2024) lalu. 

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

 

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved