Berita Terbaru Kabupate Trenggalek

HTI Masih Masuk Dalam Database Ormas yang Aktif di Kabupaten Trenggalek, Diskominfo Angkat Bicara

Diskominfo Kabupaten Trenggalek menjelaskan penyebab HTI masih tercantum dalam Satu Data Trenggalek sebagai ormas yang masih aktif

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Kadiskominfo Kabupaten Trenggalek, Edif Hayunan Mengakses Portal Satu Data Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Trenggalek menjelaskan kronologi masih tercantumnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam Satu Data Trenggalek sebagai salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) yang aktif.

Kadiskominfo Kabupaten Trenggalek, Edif Hayunan menuturkan Satu Data Trenggalek merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Dalam Perpres tersebut Diskominfo bertugas sebagai wali data yang hanya bertugas menyediakan data berdasarkan yang didapatkan dari produsen data yaitu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan," kata Edif, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Ormas HTI Masih Masuk Sistem Satu Data Statistik Sektoral Pemkab Trenggalek, ini Kata Bakesbangpol

Periode pembaharuan data pun berbeda - beda berdasarkan jenis data, mulai dari satu bulan sekali, setiap tiga bulan sekali, hingga setiap tahun sekali.

Sedangkan Diskominfo Trenggalek menerapkan setiap 3 bulan sekali seluruh admin satu data dari masing-masing OPD diundang untuk mengkonfirmasi perubahan data.

Dengan kata lain, perubahan data terkait ormas aktif tersebut merupakan tanggung jawab dari Bakesbangpol.

Namun demikian, dari pantauan Diskominfo, data tersebut sudah diperbaharui dengan keterangan telah dibubarkan oleh pemerintah pusat.

"Produsen data punya kewajiban mengupdate datanya sesuai masa hidupnya data itu, walaupun memang tidak ada sanksi tapi karena dievaluasi oleh pemerintah pusat kami proaktif menghubungi adminnya di masing-masing OPD," lanjutnya.

Sementara itu, Edif menuturkan pembentukan Satu Data bertujuan untuk memberikan informasi terkait data-data statistik sektoral yang dihasilkan oleh setiap OPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Ini juga dalam rangka keterbukaan informasi publik karena semua yang disuguhkan adalah data prioritas untuk setahun kedepannya, jika biasanya update lalu tiba-tiba berhenti di tiga bulan berikutnya bisa lapor ke Kominfo," kata Edif.

Data-data tersebut menurut Edif juga berguna bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan pada tahun berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, Sistem Satu Data Statistik Sektoral Pemkab Trenggalek masih mencatat Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi masyarakat yang masih aktif.

Di laman tersebut HTI tercatat sebagai Ormas yang berada di lingkungan cengkrong, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, Widarsono memastikan hal tersebut tidaklah benar. Ia memastikan HTI tidak ada lagi di Kabupaten Trenggalek.

"Data HTI ini muncul di big data dalam laman Satu Data milik Kominfo," ujar Widarsono, (03/07/2024).

Dia mengaku sejak HTI ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, Bakesbangpol Trenggalek telah menghapus data HTI sebagai Ormas aktif. Penghapusan data Ormas HTI telah dilakukan sejak 2022 silam.

Begitu juga kenyataan di lapangan, Widarsono memastikan Ormas HTI sudah tidak aktif. Bakesbangpol telah melakukan monitoring bersama instansi lainnya secara berkala untuk memantau ormas yang beraktivitas di tengah masyarakat.

 Sedangkan kemunculan data HTI menurut Widarsono, semata karena belum ada pembaruan data.

"Mungkin pihak lain tidak mengakses data terbaru secara continue. Tapi yang pasti kami sudah laporkan kepada OPD yang mengakses big data," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved