Berita Terbaru Kota Surabaya
Pengakuan Jambret yang Menyebabkan Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya Meninggal Dunia
Berikut tampang dan pengakuan jambret yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya.
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Tim Jatanras Polda Jatim menangkap dua orang pelaku jambret yang menendang mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, Maya Dwi Ramadhani (21), hingga korban terjatuh dari motor, ditabrak mobil, lalu meninggal dunia.
Keduanya adalah Melvin (29) dan Yusuf Efendi (31). Keduanya merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus jambret.
Melvin, eksekutor penjambretan, ternyata pernah dipenjara enam bulan setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2014 silam.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Penjambret yang Menyebabkan Mahasiswi UINSA Meninggal Dunia
Sedangkan Yusuf Efendi (31), joki motor sarana aksi, pernah dipenjara selama empat tahun setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2016 silam.
Namun tersangka Melvin mengaku baru sekali menjalankan aksi penjambretan tersebut, hingga akhirnya ditangkap.
Rencananya, uang hasil menjambret tas korban, bakal dibuatnya berpesta minuman keras (miras) bersama Tersangka A Yusuf Efendi, dan teman-temannya yang lain dalam satu tongkrongan.
"Uangnya buat beli minum pak. Saya baru sekali pak," ujar Tersangka Melvin seraya menundukkan kepala meratapai kedua pergelangan tangannya yang diborgol.
Ternyata, pengakuan serupa juga disampaikan oleh Tersangka A Yusuf Efendi. Pemuda bertubuh ceking itu, berdalih baru menjalankan aksi kejahatannya, sekali, bersama Si Melvin.
Namun ia tak menampik, bahwa dirinya pernah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada tahun 2016 karena kasus serupa.
"Sekali aksi. Dulu residivis ditangkap Polrestabes Surabaya," ungkap Tersangka A Yusuf Efendi, dengan nada suara terbata-bata.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Totok Suharyanto kedua tersangka merupakan penjahat kambuhan, dengan kasus kejahatan yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan (Curas) pada tahun 2014 dan tahun 2016.
Ternyata, sebelum beraksi merampas tas milik Korban Maya, pada Kamis (23/5/2024) malam. Kedua komplotan itu sudah beraksi melakukan pencurian motor di empat lokasi kejadian kawasan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
"Karena ternyata memang joki ini (Tersangka AYE), bukan cuma beraksi sama si eksekutor ini (Tersangka M). Tapi dia juga beraksi dengan tersangka lain, kini masih diidentifikasi penyidik," ujar Totok di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2024).
"Alhamdulillah siang kemarin tersangka kedua (Tersangka AYE), sudah dilakukan penangkapan. Kalau tersangka pertama (Tersangka M) ditangkap pada 2 minggu lalu, dan kami kembangkan," jelasnya.
Demi memberikan jaminan kepastian penegakkan hukum kepada masyarakat. Totok akan melakukan pemberkasan kasus terhadap keduanya secara terpisah.
Selain itu, kasus kejahatan lain yang dilakukan kedua tersangka dan telah dilaporkan oleh pihak korban masyarakat, bakal dilakukan pemberkasan secara tersendiri dan khusus.
"Ada beberapa kasus 363 curanmor akan kami berkas dan kami akan kirimkan. Kasus 365 curas juga akan kami kirimkan. Harapan besar kami juga sama bahwa semoga pengadilan memberikan vonis dan efek jera seperti itu," ungkapnya.
Kronologi
Lalu bagaimana korban bisa tewas saat mengejar para jambret?
Totok menerangkan, korban tewas setelah berusaha melakukan pengejaran terhadap para tersangka, di Jalan Semarang, Bubutan, Surabaya.
Motor yang dikendarai korban ternyata terlanjur melintas di lajur kanan jalan atau lajur kendaraan arah berlawanan.
Dan, tak dinyana-nyana, motor korban terlibat kecelakaan dengan pengendara lain; mobil, hingga mengalami luka parah pada bagian kepala.
"Sehingga ditolong oleh Gojek (Ojek Online) yang ikut ngejar pelaku. Dan dibawa ke RS dan meninggal dunia," ungkapnya.
Menurut Totok, para tersangka yang beraksi mengendarai Honda Vario sempat menyadari bahwa pihak korban berupaya melakukan pengejaran.
Tersangka eksekutor; Tersangka Melvin, sempat mengambil uang Rp63 ribu, dari dalam tas selempang korban yang berhasil dijambret, lalu membuangnya.
"Jadi pelaku dikejar korban, pelaku tahu. Kemudian tas dibuang sekitar 50-100 meter dari TKP. Kemudian ditemukan salah satu saksi, dan saksi sudah kami periksa. Yang diambil cuma uang. Sedangkan HP dan sebagainya ada di sekitar TKP," terangnya.
Namun, para tersangka tidak tahu jikalau pada akhirnya korban tumbang setelah terlibat kecelakaan di tengah pengejaran, hingga akhirnya berita kejadian tersebut viral di media massa dan televisi.
"Posisi tersangka saat dikejar, ternyata tidak mengetahui kalau korban ini, laka lalu meninggal dunia. Tahunya saat berita ramai," pungkasnya.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Viral Video Warga Lakarsantri Surabaya Rekam Bentrokan Belasan Pemuda, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Kereta Cepat Jakarta–Surabaya Sedang di Tahap Study Mendalam, Wali Kota Eri Sambut Baik |
![]() |
---|
Modus Investasi Burung, Wakil Direktur Intelkam Polda Jatim Jadi Korban Penipuan Rp100 Juta |
![]() |
---|
WALHI Desak PLTSa Benowo Ditutup: Polusi Udara Melebihi Batas Aman WHO |
![]() |
---|
19 Hari Hilang, Remaja Putri di Surabaya Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria dan Sabu-sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.