Perselingkuhan ASN Pemkab Mojokerto

ASN Pemkab Mojokerto yang Kepergok Selingkuh Terancam Sanksi Tegas, Jadi Atensi Bupati ikfina

ASN Pemkab Mojokerto yang Kepergok Selingkuh Terancam Sanksi Tegas, Jadi Atensi Bupati ikfina Fahmawati

Editor: Rendy Nicko
ist
Seorang perempuan ASN Pemkab Mojokerto digrebek suaminya saat diduga sedang berselingkuh dengan rekan kerjanya di sebuah rumah kosong. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, MOJOKERTO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengusut tuntas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan dengan pegawai non ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.

Oknum ASN Pemkab Mojokerto inisial RPSW (34) diduga selingkuh dengan IM (40) tenaga honorer atau non ASN, yang keduanya adalah pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai ini menjadi perhatian publik, karena keduanya digerebek RF yang merupakan suami dari ASN RPSW di perumahan kosong Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (2/7/2024) sore.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan pihaknya bersama Inspektorat kini masih melakukan penyelidikan untuk
mendalami kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Sanksi sedang hingga berat akan dijatuhkan jika yang bersangkutan
melanggar disiplin dan kode etik ASN.

"Kita sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kita juga akan gunakan aturan itu," jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

"Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," ucap Tatang Marhaendrata.

Dikatakan Tatang, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pegawai telah menjadi atensi khusus oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Diketahui keduanya merupakan pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto, RPSW ASN 2020 sebagai Analisis Pembangunan dan IM sebagai Tenaga Administrasi umum non ASN.

Inspektorat dan BKPSDM turun ke lapangan untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.

"Ini memang telah mendapat atensi dari bupati, jadi tadi sudah memerintahkan segera tindak lanjut kejadian ini. Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak, memanggil saksi untuk pengumpulan bukti," ungkapnya.

Menurut dia, hasil dari penyelidikan Inspektorat akan dijadikan acuan untuk merumuskan sanksi bagi yang bersangkutan.

"Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga. Kita masih mendalami dengan Inspektorat," pungkasnya.

(Mohammad Romadoni/TribunMataraman.com).

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved