Perselingkuhan ASN Pemkab Mojokerto

ASN Pemkab Mojokerto Selingkuh di Rumah Kosong dan Digrebek Suami, Sekdakab Siapkan Sanksi

Pemkab Mojokerto menyiapkan sanksi berat untuk seorang ASN yang diduga selingkuh dengan rekan kerjanya di rumah kosong, lalu digrebek suami

|
Editor: eben haezer
ist
Seorang perempuan ASN Pemkab Mojokerto digrebek suaminya saat diduga sedang berselingkuh dengan rekan kerjanya di sebuah rumah kosong. 

TRIBUNAMTARAMAN.COM | MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto bakal menindak tegas oknum ASN perempuan yang digrebek suaminya saat diduga sedang berselingkuh dengan rekan kerjanya di sebuah rumah kosong di Perumahan Griya Dahayu, desa Sambiroto. 

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan  peristiwa ini telah mencoreng Pemkab Mojokerto. 

"Pasti sikap Pemkab sudah memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk segera menindak lanjuti, mempelajari kasusnya," jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: ASN Pemkab Mojokerto yang Kepergok Selingkuh Terancam Sanksi Tegas, Jadi Atensi Bupati ikfina

Baca juga: ASN Pemkab Mojokerto Digrebek Suami Saat Diduga Sedang Selingkuh Dengan Rekan Kerja di Rumah Kosong

Oknum ASN perempuan berinisial RPSW (34) yang diduga selingkuh dengan rekan kerja IM (40) adalah pegawai aktif di lingkup Pemkab Mojokerto.

Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di bagian Administrasi Pembangunan di bawah naungan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

"Informasinya seperti itu, tapi yang saya dengar yang laki-laki itu masih honorer. Kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan kita tindak," kata Teguh Gunarko.

Ia mengungkapkan petugas Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Mojokerto masih bekerja untuk mengkaji kasus tersebut.

"Inspektorat mulai hari ini hingga lima hari kedepan akan turun ke lapangan. Hari ini juga sudah dibuatkan perintah tugas untuk mempelajari kasus ini. Nanti pihak-pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan masalah ini," bebernya.

Menurut dia, sanksi sedang hingga berat bakal menanti, jika yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan displin ASN.

"Kalau ini sesuai fakta, jika ada pelanggaran kode etik dan disiplin itu yang kita akan dalami. Setelah itu Inspektorat akan membuat kesimpulan dan segera dilaporkan ke ibu bupati dalam waktu tidak terlalu lama. Paling lama lima hari harus ada laporannya," paparnya.

Masih kata Teguh, apabila faktanya terbukti demikian maka dipastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut.

"Kembali lagi kami tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," pungkasnya.

(moh.romadoni/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved