Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Kondisi Terkini Polwan yang Tega Bakar Suaminya, Motif Sebenarnya Briptu RDW Dibeberkan Polda Jatim
Kondisi Terkini Polwan yang Tega Bakar Suaminya Terungkap, Motif Sebenarnya Briptu RDW Dibeberkan Polda Jatim
TRIBUNMATARAMAN.COM, SURABAYA - Kondisi terkini Briptu FN seusai membakar suaminya, Briptu RDW di Asrama Polres Mojokerto Kota hingga meninggal dunia, akhirnya terungkap.
Diketahui, kejadian Polwan Bakar Polisi terjadi pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024).
Motif dari insiden dugaan KDRT oknum polwan berinisial Briptu FN (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27), memakai cairan bensin pun terungkap.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Baca juga: Polwan Bakar Polisi di Mojokerto, Korban Briptu RDW Akhirnya Meninggal di Rumah Sakit
Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat Tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.
Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.
Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.
Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut.
"Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma," jelasnya
Kondisi Terkini Briptu FN
Kendati berposisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ternyata Briptu FN kini mengalami syok dan trauma akibat perbuatan yang diperbuatnya ternyata berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.
Namun, Dirmanto menambahkan, pihak penyidik sudah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.
"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," pungkasnya.
(Luhur Pampam/TribunMataraman.com)
BREAKING NEWS - Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, Polisi Sebut Ada Privasi Korban dan Pelaku yang Tak Bisa Diumbar |
![]() |
---|
Kata Psikolog Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesehatan Mental Dibutuhkan Semua Profesi |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, WCC Jombang Minta Polisi Penuhi Hak Anak Tersangka yang Masih Balita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.