Iuran Wajib Tapera

Apindo Ponorogo Tegas Menolak Kewajiban Iuran Tapera

Apindo Ponorogo secara tegas menyatakan keberatan dengan diberlakukannya kewajiban membayar iuran Tapera

Editor: eben haezer
ist/BP-Tapera
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo secara tegas menyatakan keberatan dengan diberlakukannya kewajiban membayar iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang sudah diteken Jokowi. 

“Kami, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Ponorogo tegas menolak Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat),” ungkap Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo, Sumeru Hadi Prastowo, Jumat (7/6/2024).

Dia menyebutkan, program Tapera akan memberatkan pelaku usaha dan pekerja.

Baca juga: FSPKEP KSPI Jatim Tolak Rencana Pemerintah Mewajibkan Pekerja Ikut Tapera, Bikin Daya Beli Turun

“Beban iuran memberatkan. dari sisi pelaku usaha maupun pekerja atau buruh. Dan kami sejalan dengan Apindo pusat,” kata Sumeru.

Oleh karena itu, kata dia, Apindo mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan aturan tersebut.

Apalagi, para pekerja sudah dibebani banyak potongan gaji.

“seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Jika gaji UMK dibebani banyak potongan tambahan lainnya, apalagi di Ponorogo,” tegasnya.

Dia menyebut, program perumahan bagi pekerja merupakan program yang bagus. Akan tetapi jika dipotong langsung menjadi tidak baik.

“Kalau diterapkan bisa  sistemnya bisa diatur seperti pinjaman dengan angsuran bunga yang ringan, layaknya Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank,” paparnya.

Selain itu, program ini juga bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Dalam ayat 1 pasal tersebut disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved