Iuran Wajib Tapera
FSPKEP KSPI Jatim Tolak Rencana Pemerintah Mewajibkan Pekerja Ikut Tapera, Bikin Daya Beli Turun
FSPKEP – KSPI Jawa Timur menolak rencana pemerintah mewajibkan pekerja mengikuti program Tapera karena dinilai hanya membebani buruh
TRIBUNMATARAMAN.COM - Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP – KSPI) Jawa Timur menolak rencana pemerintah mewajibkan pekerja mengikuti program Tapera.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Dalam PP tersebut diatur skema iuran wajib Tapera bagi pekerja swasta, yani 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.
Baca juga: Kadin Lumajang Keberatan Ada Iuran Wajib Tapera Untuk Pekerja Swasta
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP – KSPI) Jawa Timur, Apin Sirait, mengatakan, Tapera membuat daya beli buruh menurun.
"Kewajiban pemerintah dalam mengatur perumahan buat rakyat atau buruh, bukan dibebankan kepada buruh," kata Apin, melalui telepon selulernya, Selasa (4/6/2024).
Apin menambahkan, pokok dari masalah perburuhan adalah pada Undang-undang Omnibus law, sehingga peraturan yang tidak memihak pada buruh harus dihapus.
"Omnibus law adalah biang keladi dari semua masalah yang selama ini timbul dan merugikan kaum buruh. Kita akan terus menerus suarakan dan kita tolak serta harus dicabut," katanya.
(sugiono/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.