Polemik Iuran Wajib Tapera

Kadin Lumajang Keberatan Ada Iuran Wajib Tapera Untuk Pekerja Swasta

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Lumajang keberatan dengan aturan yang mewajibkan karyawan swasta ditarik iuran Tapera

Editor: eben haezer
erwin wicaksono
Ketua Kadin Lumajang, Agus Setiawan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Lumajang, merespon kontroversi soal kewajiban iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) bagi pekerja sektor swasta. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Dalam PP tersebut diatur skema iuran wajib Tapera bagi pekerja swasta, yani 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan. 

Ketua Kadin Lumajang, Agus Setiawan menilai tapera akan menambah beban para pengusaha dalam menyeimbangkan neraca bisnis perusahaan. 

Situasi bisnis yang tidak menentu ditambah dengan adanya tapera membuat Agus pesimis ritme ekonomi akan berjalan tetap stabil.

Di sisi lain, pengusaha juga harus memikirkan pemberian upah berdasarkan ketentuan upah minimum yang berlaku di sebuah daerah.

"Memberatkan pengusaha karena harus nambah potongan yang dibayar oleh Pengusaha sebagai pemberi kerja," beber Setiawan ketika dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Menurut Setiawan, situasi iklim bisnis di Lumajang saat ini juga masih melandai. Kata dia, para investor sedang menimang-nimang untuk menanamkan modal di Lumajang. 

Terakhir, Setiawan menyatakan masih menunggu instruksi Kadin pusat terkait sikap terhadap tapera yang sudah diteken presiden tersebut.

"Nunggu intruksi dari pusat," jelasnya.

(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 


 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved