Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Polres Kediri Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo dari Seorang Pria Asal Puncu 

Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil koplo atau pil dobel L dari seorang terduga pengedar asal Puncu

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Terduga pelaku bernama Roja (26) asal Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri beserta barang bukti berupa 2000 pil dobel L yang berhasil diamankan polisi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil koplo atau pil dobel L dari seorang terduga pengedar asal Puncu, Kabupaten Kediri. 

Sebelum berhasil mengedarkan, terduga pelaku bernama Roja (26) asal Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan ribuan butir pil koplo yang hendak diedarkan.

"Betul, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba. Kami juga menemukan yang bersangkutan menyimpan ribuan butir pil dobel L," kata Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik, Selasa (4/6/2024).

AKP Sriatik mengatakan, terduga pelaku diamankan saat berada di kediamannya. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran barang haram narkoba yang dilakukan Roja.

Mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung menggelar penyelidikan dan mengamati gerak-gerik Roja. Dirasa mencurigakan, terduga pelaku diamankan saat berada di rumah.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 2000 butir siap edar. 

"Diduga barang bukti itu akan diedarkan. Kami juga amankan satu ponsel milik terduga pelaku yang biasa digunakan untuk berkomunikasi," beber AKP Sriatik.

AKP Sriatik mengungkapkan, saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini masih kami mintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Sriatik.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved