Berita Terbaru Kabupaten Pamekasan

Kebijakan Pemilikan SIM C1 Untuk Pengendara Motor 250-500 CC Belum Diberlakukan di Pamekasan Madura

Polres Pamekasan belum memberlakukan syarat pemilikan SIM C1 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc.

Editor: eben haezer
ist/kompas.com
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus menunjukkan contoh SIM C1 untuk pengendara motor berkapasitas mesin 250 hingga 500 CC 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia seJak Selasa (28/5/2024) 

SIM C1 itu harus dimiliki pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP L Rahmad Budiarto menjelaskan, peresmian SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Pengemudi Motor Berkapasitas Mesin 250-500 CC Wajib Kantongi SIM C1, Polres Kediri Belum Bisa Layani

Kata dia, pemberlakuan SIM C1 dengan klasifikasi kapasitas mesin sepeda motor 250 cc sampai 500 cc ini diharapkan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, sampai saat ini penerbitan SIM C1 baru dilaksanakan Satpas Polda Metro Jaya dan belum diterapkan di Kabupaten Pamekasan. 

"Satpas lainnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Pelaksanaannya baru Satpas Polda Metro Jaya. Kami masih mempersiapkan sarana prasarana lainnya, untuk Pamekasan belum diterapkan penerbitan SIM C1 itu,” kata AKP L Rahmad Budiarto, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Mulai dari mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun, hingga melakukan tes attitude.

“Kami berharap dengan diberlakukannya klasifikasi antar kapasitas mesin motor ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” harapnya.

(kuswanto ferdian/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved