Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

Usut Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Akan Libatkan Kejati Jatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan melibatkan Kejati Jatim untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan mobil siaga di Bojonegoro. 

Editor: eben haezer
ist
Sejumlah kades saat diperiksa di Aula Kejari Bojonegoro, Selasa (28/5/2024) siang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan melibatkan Kejati Jatim untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan mobil siaga di Bojonegoro. 

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman tak menampik hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya perlu bantuan Kejati Jatim untuk tindakan tertentu.

"Yakni, untuk menghitung kerugian negara akibat Korupsi Pengadaan Mobil Siaga ini," ujarnya, Selasa (28/5/2024) siang.

Baca juga: Puluhan Kades di Bojonegoro Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Mengapa Kejari Bojonegoro tak memilih Inspektorat Bojonegoro terkait keperluan tersebut, Aditia sapaannya mengatakan, pilihan tersebut kurang ideal.

"Di Kejati Jatim, proses menghitung kerugian negaranya lebih cepat," jelas jaksa asal Cianjur, Jawa Barat ini.

Terkait perkiraan total kerugian negara akibat Korupsi Pengadaan Mobil Siaga ini, mantan Kasi Barang Bukti Kejari Cirebon itu tak bisa mengemukakan.

"Nanti kita ketahui bersama saat proses penyidikan ini diselesaikan," jawab jaksa ini dengan kalimat diplomatis.

Yang saat ini sudah terkuak, lanjut dia, kerugian negara akibat Korupsi Pengadaan Mobil Siaga ini tak kurang dari Rp 1,8 miliar. Berasal dari cashback para kades.

Sebagaimana diketahui, sejak akhir 2023 Kejari Bojonegoro mulai menyelidiki Pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan Pemkab Bojonegoro pada 2022 lalu.

Pengadaan 384 Mobil Siaga untuk 384 desa melalui dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) 2022 senilai total Rp 98 miliar itu diduga menyeleweng.

Bentuknya, ada selisih harga Rp 114-128 juta per pembelian Mobil Siaga. Selain itu, juga ada cashback dari dealer penyedia untuk para kades penerima Mobil Siaga.

Di masa penyelidikan, banyak pihak diperiksa. Mulai kepala dinas, badan, bagian, asisten daerah, camat, kades, hingga pihak penyedia Mobil Siaga.

Januari 2024, Kejari Bojonegoro punya dua alat bukti bahwa ada korupsi di Pengadaan Mobil Siaga. Penyelidikan pun naik ke penyidikan, tapi sonder tersangka.

Atas naiknya Korupsi Pengadaan Mobil Siaga ini, banyak pihak resah. Terutama para kades merasa 'adem-panas'. Mereka takut terseret secara langsung.

Seolah ingin mengantisipasi itu, para kades melakukan aneka cara. Salah satunya, mengembalikan cashback pembelian Mobil Siaga ke Kejari Bojonegoro.

Hingga akhir Mei 2024 ini, cashback dikembalikan para kades dimaksud ke Kejari Bojonegoro jumlahnya sudah mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

(Yusab Alfa Ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved