Berita Terbaru Kota Surabaya

Pemda di Jatim Raih 10 Peringkat Tertinggi Digital Government Award SPBE Summit 2024

Pemerintah Daerah Di Jawa Timur Menduduki 10 Besar Pada Digital Government Award SPBE Summit 2024

Editor: eben haezer
Fatimatuz Zahroh
Pemerintah Di Daerah Jatim Mendapatkan Predikat 10 Besar Berturut-turut Pada Digital Government Award SPBE Summit 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM|SURABAYA - Sebanyak 10 pemerintah kabupaten/kota di Jatim yang berhasil meraih predikat 10 besar berturut-turut pada Digital Government Award SPBE Summit 2024.

Sebanyak 10 kab/kota tersebut adalah Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kota Malang, dan Kabupaten Tuban. Selanjutnya, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek.

Bahkan 3 dari 10 kabupaten dan kota berhasil mendapatkan peringkat pertama dalam Digital Government Award SPBE Summit 2024 dari Presiden Joko Widodo. Yakni, Kota Surabaya kategori indeks SPBE tertinggi, Kabupaten Tuban kategori peningkatan indeks SPBE tersignifikan dan Kabupaten Banyuwangi kategori indeks SPBE tertinggi. 

"Alhamdulillah, tiga perwakilan Jatim mendapatkan penghargaan langsung dari Presiden Jokowi. Kami sampaikan selamat, penghargaan ini sebagai wujud  pelayanan publik berbasis digital yang responsif dan akuntabel dari pemerintah untuk masyarakat," ujar Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Selasa (28/5/2024). 

Adhy menambahkan, ketiga kabupaten dan kota di Jatim yang menerima penghargaan SPBE Award Summit 2024 ini memenuhi syarat berdasarkan tingkat kematangan instansi pemerintah dari tim independen dan koordinasi SPBE. 

Selain itu, Pemprov Jatim juga terus berupaya untuk memberikan pelayanan bagi publik yang cepat dan efisien berbasis digital. Hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya indeks SPBE dari 3,30 di tahun 2022 menjadi 3,62 pada tahun 2023. Indeks tersebut masuk dalam predikat sangat baik, dari sebelumnya di predikat baik.

Lebih lanjut disampaikannya, Pemprov Jatim bersama Pemkot Surabaya dan Pemkab Banyuwangi menjadi piloting Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi Belanja SPBE dan Konsolidasi Layanan Digital di Jawa Timur

Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.8.5/2887/Bangda tanggal 29 April 2024. Selain itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.2/92/SJ Tanggal 5 Januari 2024 tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, dan menindaklanjuti hasil Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 25 Januari 2024 lalu.

"Pemprov Jatim berperan dalam pembinaan operator SPBE di Kabupaten/Kota, sosialisasi SPBE ke Kabupaten/Kota, Bimtek dan pelatihan bagi OPD Pemprov dan Kabupaten/Kota dengan narasumber dari Kemenpan RB serta melakukan koordinasi dan penyelarasan strategis SPBE untuk Kabupaten/Kota," jelasnya. 

Lebih lanjut, Adhy menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pemerintah pusat yang baru saja meluncurkan aplikasi berbasis satu data bernama INA Digital. Bahkan, pihaknya menegaskan komitmennya untuk mendukung aplikasi yang dikelola Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). 

Menurutnya, integrasi berbagai layanan pemerintah dalam satu portal tersebut diyakini akan mempermudah akses bagi masyarakat, serta meningkatkan interoperabilitas antar kementerian dan lembaga.

"Kami mendukung dan mengapresiasi peluncuran INA digital yang menekankan pada penggunaan teknologi modern dan digitalisasi untuk mempercepat penyediaan layanan publik yang lebih responsif dan akuntabel kepada masyarakat," ungkap Adhy. 

"Aplikasi ini tidak hanya mempermudah akses layanan bagi masyarakat tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintah," imbuhnya. 

Lebih lanjut, seiring dengan pengembangan INA digital, Adhy berpesan juga ingin agar seluruh ASN di Pemprov Jatim bisa melakukan Inisiatif, Kolaborasi, dan Inovasi untuk menciptakan aplikasi serupa. Namun bukan menciptakan aplikasi baru. Melainkan, mengedepankan keberlanjutan dan terintegrasinya sistem dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya yang telah ada di Jatim. 

"Kami melakukan moratorium aplikasi baru, hanya peningkatan atau pengembagan dari aplikasi yg sudah ada. Jadi bukan lomba membuat aplikasi baru.  Tapi integrasi aplikasi yang ada supaya dimaksimalkan. Ini akan membuat masyarakat lebih mudah untuk menjangkau layanan kita," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved