Berita Terbaru Kota Surabaya

10 Tahun Merasa Diteror Pria yang Terobsesi Padanya, Nimas Akhirnya Lapor ke Polda Jatim

Nimas, perempuan muda di Surabaya menjadi korban stalking dan teror selama 10 tahun oleh pria yang terobsesi padanya. Kini lapor polisi

Editor: eben haezer
ist
Nimas melaporkan kasusnya ke ruang pelayanan masyarakat di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (17/5/2024) malam 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Nimas, perempuan muda di Surabaya, menjadi viral di media sosial X gara-gara curhatannya. 

Perempuan itu mengaku, selama 10 tahun merasa diteror dan distalking oleh seorang pria, temannya semasa SMP.

Dalam unggahannya itu, Nimas menyatakan sudah merasa terganggu dengan tindakan pelaku. 

Meski sudah berkali-kali memblokir akun media sosial pelaku, namun pelaku seperti tak jera dan membuat akun-akun baru untuk merayu dan mendekati Nimas

Bahkan, menurut unggahan Nimas, pelaku ini juga pernah mengirimkan foto tak senonoh. 

Setelah curhatan ini viral, Nimas pun melaporkan pelaku ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (17/5/2024).

Perempuan itu mengaku telah diteror oleh si pria tersebut sejak tahun 2014 hingga Mei 2024, atau sejak 10 tahun lalu. 

Kepada jurnalis media ini, Nimas tidak pernah menghitung jumlah pesan PAP aneh yang masuk ke ponselnya. Seingatnya, terkadang, kurun waktu sehari, terdapat tiga kali Tweet. 

"Kadang sebulan berapa. Kadang mood dia aja. Kadang dalam seminggu selalu ada. Mulai ngancam sejak 2014, SMA kelas 2. Foto-foto yang dia fantasikan ke badan saya," katanya saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (17/5/2024) malam. 

Nimas mengaku tidak tahan dengan kelakuan pria tersebut. Pasalnya, aksi nekatnya tak melulu dilakukan melalui akun platform medsos. 

Beberapa kali, si pria juga sempat mendatangi rumahnya dengan berkelakuan aneh.

Pria itu secara sengaja menyalakan lampu motor yang menyilaukan itu, tepat di depan rumahnya, hingga membuat ibundanya ketakutan. 

"Paling terburuk tahun 2018. Dia pernah melempar jam tangan mati, dan surat cinta. Saya bakar jam 6 pagi. Dia pernah jam 1 pagi dia berdiri sampai jam 4 subuh," jelasnya. 

Bahkan, yang bikin khawatir, si pria itu, sempat memberikan pesan DM melalui akun x.com bermuatan ancaman pembunuhan. 

Ancaman pembunuhan tersebut ditujukan kepada siapa saja sosok pria yang sedang pendekatan (PDKT) atau berpacaran dengan Korban NR. 

"Khusus saya saja. Karena dia memang obseis sama saya. Dan dia mengakui cinta dan obses sama saya. Kadang dia itu, kadang jujur kadang denial. Posesifnya dia itu mengarah ke intimidasi; kalau ada cowok dekat saya, akan dibunuh," ungkapnya. 

Dia mengaku pernah meminta secara baik-baik kepada si pria untuk menghentikan perbuatan intimidasi tersebut, pada tahun 2016.

Ternyata, upayanya itu, tak pernah digubris, dan si pria itu, tetap saja melanjutkan perbuatannya, selama 10 tahun lamanya, hingga di tahun 2024.

Kini, Nimas telah melaporkan pria tersebut yang berinisial AP (30) warga Surabaya ke SPKT Mapolda Jatim.

Laporan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Tanpa Penerimaan Laporan bernomor LP/B/254/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang 2024 pukul 14.30 WIB. 

Dia memutuskan melaporkan ini karena ada dukungan moral dari orangtua, kerabat, keluarga, calon suami, dan warganet. 

Apalagi dirinya juga berencana bakal melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya, dalam waktu dekat. 

"Ada 2 faktor. Saya juga mau menikah. Dan saya didorong support sama pacar saya. Dan di sisi lain, banyak yang memang netizen Indonesia, yang support saya. Di WA dan telpon untuk lapor," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon membenarkan, adanya laporan yang dibuat korban. 

Bahwa korban mengaku risih dan terganggu dengan perbuatan si terlapor berinisial AP karena kerap mengirimkan pesan bermuatan intimidasi disertai foto seksual. 

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan kami akan melakukan penjemputan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. BB sementara masin screenshot medsos," ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. 

Diduga, lanjut Charles, si terlapor sudah melakukan perbuatan tersebut selama kurun waktu 10 tahun lamanya. 

"Jadi pelapor merasa diancam diganggu dengan atas nama AP selama kurang lebih 10 tahun yang merupakan teman SMP," pungkasnya. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved