Revisi UU Penyiaran
Pakar Komunikasi Unmuh Jember: Revisi UU Penyiaran Jadi Cara Penguasa Membatasi Pers
Pakar komunikasi Unmun Jember menilai Revisi UU Penyiaran adalah reaksi 'Penguasa' untuk membatasi aktivitas jurnalisme atau pers.
TRIBUNMATARAMAN.CO - Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Suyono, SH, M.I.Kom angkat bicara mengenai Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan kini menuai kritik dari kalangan pers.
Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmuh Jember ini mengatakan, poin yang paling krusial berada di pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran yang melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi.
Menurutnya, pasal di Draf RUU tersebut jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan jurnalis dalam menyangkan karyanya.
Baca juga: Puluhan Jurnalis di Jember Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran, Jalan Mundur di Depan Gedung DPRD
"Pasal ini tampaknya sebagai reaksi 'Penguasa' untuk membatasi aktivitas jurnalisme yang dikembangkan para jurnalis media. Melalui siaran podcast dengan memanfaatkan media baru melalui platform media sosial," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Padahal, kata Suyono, beberapa media di Jakarta dan kota lainnya telah mengembangkan jurnalisme investigasi sebagai bahan perbincangan dan diskusi publik melalui media sosial.
"Informasi dan data lengkapnya ditulis dan dipublikasikan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik," tuturnya.
Memang selama ini, Suyono mengakui dalam ranah hukum masih terdapat perdebatan terkait definisi penyiaran, antara siaran terprogram dengan siaran langsung yang dipancarkan melalui media sosial.
"Karena dianggap sebagai produk Webcasting (internet/jaringan yang terhubung) dan bukan produk Penyiaran (menggunakan sinyal). Terlepas dari perdebatan bentuk medianya yang jelas, jurnalisme investigasi merupakan produk pers yang harus dijamin kebebasannya," kata dia.
Oleh karena itu, Suyono menyarankan agar anggota Baleg DPR RI segera mengundang Dewan Pers, Pakar Jurnalistik/Penyiaran dan organisasi profesi wartawan alam pembahasan draf revisi RUU Penyiaran tersebut.
"Pelibatan media diharapkan dapat meredam gejolak di kalangan awak media. Sekaligus mengakhiri polemik terkait kontroversi RUU Penyiaran yang semakin tajam," katanya.
Mengingat, kata dia, sudah waktunya anggota DPR RI melakukan reorientasi tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan, yang merupakan representasi kedaulatan rakyat.
"Harusnya DPR menjadi kepanjangan tangan rakyat dan menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Terutama saat anggota dewan, melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal legislasi," jlentrehnya.
Karena praktik yang dilakukan DPR RI pada rezim ini. Kata Suyono terkesan lebih banyak menyuarakan kepentingan pemerintah bahkan melindungi kekuasaan untuk keberlangsungan penguasa demi kepentingan kelompok elit.
"Hal ini tercermin dari sikap dan tindakan DPR RI yang tampak selalu reaksioner menyikapi setiap perkembangan yang terjadi. Terutama perkembangan media yang bertransformasi dengan cepat seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini," ucapnya.
Sikap anggota dewan seperti ini, kata dia, jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa, penyusunan sebuah regulasi baru harus melibatkan partisipasi publik.
"Sementara, sejumlah pakar media, dan lembaga media, termasuk Dewan Pers mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan draf revisi RUU Penyiaran. Baik dalam proses dengar pendapat, maupun proses pembahasan lainnya," paparnya.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Lamongan Aksi Jalan Mundur ke Pemkab dan DPRD |
![]() |
---|
Anggota Baleg DPR RI Sebut RUU Penyiaran Sulit Untuk Disetujui |
![]() |
---|
Bakar Keranda Jenazah, Jurnalis di Sampang Aksi Tolak Pasal Bermasalah di Revisi UU Penyiaran |
![]() |
---|
Jurnalis di Pamekasan Madura Aksi Tolak Pasal yang Ancam Kemerdekaan Pers di Revisi UU Penyiaran |
![]() |
---|
Protes Pasal Bermasalah Dalam Revisi UU Penyiaran, Jurnalis di Kediri Tabur Bunga di Depan TMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.