Pilkada Tulungagung 2024
Tercium Upaya Menakuti Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus PNS, PDIP Tulungagung Lapor Pusat
Ada Upaya Menghambat ASN Mendaftar Calon Kepala Daerah, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung Menjadikan Kajian Serius
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dari 11 nama yang mengambil formulir pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Tulungagung, ada 3 orang yang tidak mengembalikan berkas pendaftaran.
Ketiga nama itu kebetulan semuanya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yaitu dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD dr Iskak), Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).
DPC PDI Perjuangan menyayangkan sikap ketiganya, dan menandakan sikap keragu-raguan calon pemimpin.
"Seluruh rangkaian proses akan kami laporkan ke DPW dan DPP. Termasuk tidak dikembalikannya formulir pendaftaran," jelas Anggota Panitia Penjaringan DPC PDI Perjuangan, Wiwik Triasmoro.
Wiwik dalam penjelasannya mengatakan, ada upaya menakut-nakuti pada pelamar berstatus PNS ini untuk mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah (Bacakada).
Sebelumnya di antara calon PNS ini sudah mendaftar lewat partai politik lain.
Santoso dan dr Kasil sama-sama resmi mendaftar lewat DPD Partai Nasdem Tulungagung.
Namun kemudian ada dinamika yang membuat calon dengan status PNS ini takut mengembalikan berkas ke DPC PDI Perjuangan.
Karena itu, Wiwik menegaskan, kejadian ini akan menjadi bahan kajian serius.
Menurutnya, PNS mempunyai hak politik, yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.
"Bahkan dalam Undang-undang Pilkada tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencalonkan diri. Karena itu mereka tidak perlu takut mendaftar," tegas Wiwik.
Lanjutnya, dalam formulir pendaftaran memang ada kolom Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan.
Namun mereka yang berstatus PNS tidak wajib diisi karena mereka bukan kader partai.
Kolom KTA bisa dikosongi dengan penjelasan mereka berstatus PNS.
Dari 8 nema yang resmi mendaftar lewat DPC PDI Perjuangan Tulungagung, ada 3 nama yang tidak mencatumkan KTA.
Mereka adalah Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Imam Sopingi (Kepala Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru) dan Didik Girnoto Yekti (Kepala Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru).
"Justru bahaya kalau mereka mempunyai KTA. Kalau dicek di Silon dan ketahuan, mereka bisa kena hukuman," tegasnya.
Wiwik menegaskan, PNS yang mendaftar sebagai Bacakada tidak menyalahi etik.
Pihaknya juga akan menelusuri aturan baru yang memungkinkan menghambat pada ASN mencalonkan diri.
"ASN yang mendaftar, ikuti saja ketentuannya," pungkasnya.
Informasi yang didapat awak media, 4 PNS yang mendaftar lewat DPC PDI Perjuangan dipanggil oleh Pj Bupati Tulungagung.
Empat PNS ini adalah dr Kasil Rokhmat, Hari Prastijo, Santoso dan Agus Santoso.
Mereka dihadapkan dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung.
Dalam pertemuan itu 4 PNS ini diancam mendapatkan sanksi etik jika mendaftar menjadi Bacakada.
Akibatnya tiga orang memilih batal mendaftar lewat PDI Perjuangan, kecuali Agus Santoso. (David Yohanes)
Bakal Calon Kepala Daerah
PDI Perjuangan
PDIP Tulungagung
Kabupaten Tulungagung
PNS
Pilkada Tulungagung 2024
tribunmataraman.com
Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung Masih Sisa Rp 8 Miliar, KPU Kembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung 2024 Dimenangkan Gabah |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Tulungagung 2024 Akan Diputuskan Hari Ini, Akan Lanjut Atau Ditolak MK? |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Anggap Dalil Gugatan Mardinoto Kabur, Lebihi Ambang Batas dan Terlambat Didaftarkan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Tulungagung, Mardinoto Beber Bukti Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.