Suap di Kejari Bondowoso

Jadi Terdakwa Kasus Suap, Kajari Bondowoso Menangis Karena Merasa 28 Tahun Pengabdian Jadi Sia-sia

Mantan Kajari Bondowoso menangis saat membacakan pleidoinya dalam perkara suap. Dia merasa pengabdiannya 28 tahun tak berharga

Editor: eben haezer
luhur pambudi
Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, bersalaman dengan jaksa selepas sidang di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/4/2024) 

Selain itu, Terdakwa Puji juga menegaskan, dirinya juga tidak pernah menerima uang sepeserpun dari saksi Munandar. 

Pasalnya, sejak tahun 2023 silam, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Saksi Munandar secara pribadi. Kecuali dalam acara formal dan resmi berkaitan dengan Forkopimda Bondowoso. 

"Begitu juga dengan saksi Munandar. Dari saksi Munandar ini, saya sama sekali tidak menerima secara langsung. Karena saya sejak tahun 2023 tidak pernah lagi bertemu dengan Munandar, kecuali acara yang bersifat resmi," jelasnya. 

Kemudian, Terdakwa Puji hanya mengakui bahwa dirinya pernah menerima pemberian dari saksi Syamsu Yoni yang merupakan anak buahnya, Kasiintel Kajari Bondowoso

"Yang saya Terima dari Syamsul Yoni. Itu pun saya juga kaget untuk menerima, karena Syamsul Yoni membawa Rp275 juta. Yang saya Terima cuma Rp125 juta, karena di proyek strategis daerah (PSD) itu ada timnya, dana Rp150 juta dipakai sebagai fasilitas selaku leading sector di PSD," katanya. 

"Jadi saya terima Rp125 juta-nya itu, katanya dari Munandar, tapi lewat Syamsul Yoni, tapi dari Munandar sendiri secara langsung tidak pernah saya terima. Dan ini jangan sampai mereka mengatakan seperti itu, hanya untuk menghindar dari keterlibatan Tipikor. Itu yang saya alami selama ini Yang Mulia," pungkasnya. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved