Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

DPMPTSP Tulungagung Sebut Pembangunan Tower Telekomunikasi Kini Tak Perlu Izin Gangguan Dari Warga

DPMTPSP Tulungagung menegaskan pembangunan tower telekomunikasi di Kedungcangkring Tulungagung kini tak lagi perlu izin gangguan dari warga

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tower telekomunikasi di desa Kedungcangkring, kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yagn disegel warga 

"Tergantung izin tata ruangnya, lahan yang digunakan itu masuk sawah dilindungi apa tidak," paparnya.

Izin pendirian menara telekomunikasi kini tidak perlu lagi izin gangguan (HO) dari warga.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan ada kompensasi bagi warga yang terdampak.

"Dalam Permendagri itu disebutkan hanya mengetahui warga. Kalau mengetahui kan tidak perlu setuju atau tidak setuju," pungkas Fajar.

Kronologi

Sebelumnya tower di tengah area kebun tebu ini membuat ramai, karena dibangun tanpa izin sama sekali.

Diduga membangun tower tanpa izin ini sudah menjadi modus pengusaha tower.

Mereka yakin pemerintah pasti akan memudahkan izin, sehingga bangunan tower dibangun lebih dulu sebelum ada izin.

Saat tower mulai dibangun mereka baru mulai mengajukan izin.

Sejumlah tower pernah disegel saat awal pembangunan karena diprotes warga setelah ketahuan tanpa izin.

Namun proses perizinan berjalan cepat sehingga pembangunan tower tetap bisa dilanjutkan.

Belum ada tower yang disegel lalu dibongkar karena tidak mengantongi izin pembangunan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved