Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

DPMPTSP Tulungagung Sebut Pembangunan Tower Telekomunikasi Kini Tak Perlu Izin Gangguan Dari Warga

DPMTPSP Tulungagung menegaskan pembangunan tower telekomunikasi di Kedungcangkring Tulungagung kini tak lagi perlu izin gangguan dari warga

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tower telekomunikasi di desa Kedungcangkring, kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yagn disegel warga 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebuah menara telekomunikasi (tower) di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung disegel.

Tower yang berdiri di tanah aset desa ini dibangun tanpa mengantongi izin.

Satpol PP melarang segala  bentuk aktivitas untuk melanjutkan pembangunan sebelum izin pendirian tower dipenuhi.

Baca juga: Warga Menyegel Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Desa Kedungcangkring Tulungagung

Meski demikian, para pekerja  mengabaikan larangan ini dan tetap bekerja memasang kabel listrik untuk penyuplai daya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengatakan kewenangan izin risiko tinggi ada di pusat.

Namun di daerah ada izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).   

"Izinnya melalui Dinas PUPR sebagai dinas teknis," jelas Fajar.

Selain itu ada juga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga wajib dipenuhi sebelum pembangunan.

Jika bangunan tower ini dibangun lebih dulu, maka pengurusan izinnya lewat sertifikat layak fungsi.

Izin ini terancam tidak akan keluar jika PKKPR tidak sesuai peruntukan.

"Jadi prosesnya akan lebih panjang dan tidak mendapat PKKPR jika peruntukan menyalahi," tegas Fajar. 

Dia mengatakan, DPMPTSP akan memproses perizinan jika semua persyaratan yang dimasukkan secara daring sudah lengkap.

Lanjut Fajar, sebenarnya kunci utama perizinan tower ini adalah pemilik lahan.

Izin dari pemilik lahan harus sudah beres, seperti perjanjian sewa menyewa lahan.

Selebihnya pemerintah pusat mempermudah izin tower karena dinilai bisa menjangkau daerah terpencil.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved