Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
DPMPTSP Tulungagung Sebut Pembangunan Tower Telekomunikasi Kini Tak Perlu Izin Gangguan Dari Warga
DPMTPSP Tulungagung menegaskan pembangunan tower telekomunikasi di Kedungcangkring Tulungagung kini tak lagi perlu izin gangguan dari warga
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebuah menara telekomunikasi (tower) di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung disegel.
Tower yang berdiri di tanah aset desa ini dibangun tanpa mengantongi izin.
Satpol PP melarang segala bentuk aktivitas untuk melanjutkan pembangunan sebelum izin pendirian tower dipenuhi.
Baca juga: Warga Menyegel Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Desa Kedungcangkring Tulungagung
Meski demikian, para pekerja mengabaikan larangan ini dan tetap bekerja memasang kabel listrik untuk penyuplai daya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengatakan kewenangan izin risiko tinggi ada di pusat.
Namun di daerah ada izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Izinnya melalui Dinas PUPR sebagai dinas teknis," jelas Fajar.
Selain itu ada juga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga wajib dipenuhi sebelum pembangunan.
Jika bangunan tower ini dibangun lebih dulu, maka pengurusan izinnya lewat sertifikat layak fungsi.
Izin ini terancam tidak akan keluar jika PKKPR tidak sesuai peruntukan.
"Jadi prosesnya akan lebih panjang dan tidak mendapat PKKPR jika peruntukan menyalahi," tegas Fajar.
Dia mengatakan, DPMPTSP akan memproses perizinan jika semua persyaratan yang dimasukkan secara daring sudah lengkap.
Lanjut Fajar, sebenarnya kunci utama perizinan tower ini adalah pemilik lahan.
Izin dari pemilik lahan harus sudah beres, seperti perjanjian sewa menyewa lahan.
Selebihnya pemerintah pusat mempermudah izin tower karena dinilai bisa menjangkau daerah terpencil.
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
warga segel tower telekomunikasi
tower tak berijin
Desa Kedungcangkring
Pagerwojo
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.