Penganiayaan Anak Emy Aghnia

Pengakuan Baby Sitter Asal Bojonegoro yang Tega Menganiaya Balita Anak Selebgram Emy Aghnia

Baby sitter atau pengasuh balita anak selebgram Emy Aghnia Punjabi menyampaikan alasannya tega menganiaya anak sekecil itu

|
Editor: eben haezer
ist
Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27) saat digelandang polisi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan terhadap JAP (3,5), balita anak selebgram Emy Aghnia Punjabi.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah mengamankan dan menetapkan  pengasuh (suster) korban berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut.

Baca juga: Anak Selebgram Emy Aghnia Punjabi Dianiaya Suster Kepercayaan, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

"Awalnya, orang tua korban mendapat laporan dari tersangka pada Jumat (28/3/2024) pagi, bahwa anaknya mengalami luka akibat jatuh dari kamar mandi. Saat dilihat fotonya, korban luka memar di bagian mata kiri dan kening,"

"Orang tua korban curiga dengan luka tersebut, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban. Pada hari itu juga, sekitar pukul 13.00 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan tersangka diamankan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).

Pria yang akrab disapa BuHer ini mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.

"Jadi, tersangka ini menganiaya korban dengan cara dipukul, dijewer, dicubit, dan ditindih. Hasil visum dari RS Saiful Anwar (RSSA), korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan luka gores di kuping kanan dan kiri serta kening," terangnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Anak Selebgram Emy Aghnia Setelah Dianiaya Pengasuh Hingga Lebam-lebam

BuHer menerangkan, tersangka menganiaya korban memakai peralatan yang ada di dalam kamar korban.

"Tersangka memukul kening korban mamakai buku dan bantal, memakai boneka (boneka beruang berukuran besar) untuk membekap korban, dan disiram pakai minyak gosok," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang didapat, tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan kesal dengan perilaku korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto

"Tersangka ingin mengobati luka bekas cakaran, tetapi korban menolaknya dan tidak mau. Hal itu membuat tersangka jengkel dan menganiaya korban," ungkapnya.

Baca juga: Aghnia Punjabi Berharap Suster yang Menganiaya Anaknya Dihukum Berat, Sebut Pelaku Pun Punya Anak

Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka.

"Kami bekerjasama dengan Biro Psikologi Polda Jatim dan juga salah satu psikolog. Untuk memprofiling psikologis tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandasnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved