Penganiayaan Anak Emy Aghnia

Suami Selebgram Aghnia Bantah Telat Bayar Gaji Baby Sitter yang Aniaya Anaknya

Suami Aghnia Punjabi membantah sering terlambat membayarkan gaji baby sitter yang menganiaya anak balitanya. mengaku punya bukti pembayaran

Editor: eben haezer
kukuh kurniawan
Aghnia Punjabi dan suaminya saat memberi keterangan dalam jumpa pers di Polresta Malang Kota 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Baby sitter atau pengasuh yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi, mengaku sering terlambat menerima gaji. 

Karena itu, dia melampiaskan kekesalan pada anak Aghnia yang masih berusia 3,5 tahun. 

Suami selebgram Emy Aghnia Punjabi, Reinukky Abidharma menanggapi hal tersebut.

Baca juga: Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi Mengaku Sering Telat Terima Gaji, Lampiaskan Kesal ke Korban

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh tersangka Indah itu tidaklah benar.

"Tidak pernah terlambat satu kali pun.  Dan kami memiliki buktinya semua (bukti pembayaran gaji)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (1/4/2024).

Dirinya juga menambahkan, bahwa pembayaran gaji langsung ditransferkan ke rekening pribadi Indah.

"Sekali lagi, kami ada buktinya semua. Terkait pembayaran gaji, di awal saja via agensi (agensi penyalur), dan setelah itu langsung ke rekening yang bersangkutan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Dimana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved