Selasa, 14 April 2026

Penganiayaan Anak Emy Aghnia

Baby Sitter Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Akan Digugat Perdata

Setelah divonis 3,5 tahun,baby sitter penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi terancam digugat perdata

Editor: eben haezer
Kukuh kurniawan
Terdakwa Indah Permata Sari usai menjalani sidang putusan di PN Malang, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Kasus penganiayaan yang dialami oleh JAP (3,5), anak selebgram kota Malang, Aghnia Punjabi, sepertinya akan memasuki babak baru. 

Penasehat hukum korban, Awang Khairul mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan langkah hukum gugatan perdata.

"Kami sebagai kuasa hukum mewakili keluarga korban, akan mengajukan gugatan secara perdata. Karena pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, ada poin restitusi sejumlah Rp 75 juta dan apabila tidak diberikan akan diganti pidana kurungan 6 bulan," katanya. 

"Namun dalam sidang putusan tadi, ternyata hal itu (restitusi) tidak dikabulkan. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum perdata," jelasnya, Rabu (7/8/2024).

Langkah gugatan perdata itu juga didasari setelah pihaknya tidak puas atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Indah Permata Sari dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Tuntutannya 4 tahun, namun putusannya 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara restitusinya yaitu Rp 75 juta tidak dikabulkan majelis hakim, sehingga ini yang akan kita ajukan dalam gugatan perdata," tambahnya.

Awang Khairul menerangkan, bahwa gugatan perdata tersebut akan dilayangkan kepada terdakwa Indah Permata Sari serta perusahaan yang menyalurkan Indah.

"Untuk gugatannya, akan kami layangkan kepada terdakwa maupun perusahaannya (perusahaan yang menyalurkan Indah). Namun tentunya, langkah hukum itu akan kami konsultasikan dan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak keluarga korban," imbuhnya.

Saat disinggung terkait kondisi psikis korban, pihaknya mengungkapkan bahwa JAP masih mengalami trauma.

"Traumanya masih belum hilang. Seperti takut sendirian, sering mengigau saat tidur malam, serta masih takut melihat sosok orang yang mirip dengan pelaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi yaitu terdakwa Indah Permata Sari telah divonis majelis hakim PN Malang 3 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Indah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.


(Kukuh Kurniawan/tribunmataraman.com)
Editor: eben haezer

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved