Penganiayaan Anak Emy Aghnia
Indah Permata Sari Menyesal Melakukan Penganiayaan Pada Anak Selebgram Aghnia Punjabi
Indah Permata Sari, baby sitter yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi mengaku menyesali tindakannya
TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Sidang perkara penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi), Rabu (17/7/2024).
Sidang digelar di Ruang Cakra dan berlangsung cukup singkat, yaitu mulai pukul 11.45 WIB dan berakhir pukul 11.55 WIB.
Di dalam sidang, terdakwa Indah Permata Sari (27) membacakan pembelaannya yang ditulisnya di 2 lembar kertas. Ia pun terus menangis dan sesekali terisak saat membacakannya.
Baca juga: Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi Mengaku Sering Telat Terima Gaji, Lampiaskan Kesal ke Korban
Penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki menjelaskan jalannya sidang tersebut.
"Untuk pledoinya, dibuat dan ditulis sendiri oleh terdakwa. Ketika membacakan pledoi, terdakwa menangis," ujarnya.
Dalam pledoinya tersebut, terdakwa Indah menyampaikan beberapa poin. Salah satunya, meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban.
"Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya. Termasuk mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi, karena ada permasalahan keluarga sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu," terangnya.
Di akhir pledoinya, Indah juga memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
"Pada intinya, kami ingin menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Kami sebagai tim penasehat hukum berharap, agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin,"
"Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan mendengar pledoi yang dibacakan terdakwa.
"Pada intinya, terdakwa mengakui dan menyatakan menyesal. Disamping itu, ia punya masalah keluarga sehingga berbuat seperti itu (melakukan penganiayaan)," bebernya.
Terkait pledoi tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang akan memberikan tanggapannya dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (24/7/2024) mendatang.
"Atas pledoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Baby Sitter Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Akan Digugat Perdata |
![]() |
---|
Baby Sitter Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis Penjara 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Suami Selebgram Aghnia Bantah Telat Bayar Gaji Baby Sitter yang Aniaya Anaknya |
![]() |
---|
Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi Mengaku Sering Telat Terima Gaji, Lampiaskan Kesal ke Korban |
![]() |
---|
Aghnia Punjabi Berharap Suster yang Menyiksa Anaknya Dihukum Berat, Sebut Pelaku Pun Punya Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.