Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Strategi Pemkab Trenggalek Entaskan Keluarga Miskin Ekstrem yang Masuk Kategori Tak Berdaya

Begini cara Pemkab Trenggalek mengentaskan keluarga miskin ekstrem yang masuk kategori tak berdaya atau tidak memungkinkan untuk punya penghasilan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (tengah) Menyalurkan Bantuan Gerobak dari BAZNAS Trenggalek untuk Pelaku UMKM. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Kabupaten Trenggalek berhasil menekan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen. 

Keberhasilan ini diwujudkan Pemkab Trenggalek dengan memberikan intervensi berdasarkan kondisi masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).

Kepala Badan Perencanaan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati menuturkan, di Trenggalek ada 2.300 kepala keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem, dengan jumlah anggota keluarga lebih kurang 4.000 orang. 

Baca juga: Daftar 9 Kabupaten yang Sukses Entaskan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen, Mas Ipin Beber Resepnya

Dari jumlah tersebut 61 persen diantaranya atau 2.400 orang dalam kondisi tak berdaya.

Mereka yang masuk dalam kemiskinan ekstrem kategori tidak berdaya, pemerintah memberikan intervensi dengan kucuran Bantuan Sosial (Bansos) tunai, bantuan pangan non tunai (BPNT), maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk yang berdaya diberikan modal melalui Dinas Komidag, maupun lintas sektor untuk meningkatkan ekonomi keluarga tersebut.

"Selain itu biaya pengeluarannya juga diintervensi melalui BLT dari anggaran cukai," kata Ratna, Jumat (29/3/2024).

Bappeda juga memonitor program - program yang dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya harus tepat sasaran.

"Jika tidak tepat sasaran anggaranya kami cabut," lanjutnya.

Selain itu Pemkab Trenggalek juga akan memberikan pekerjaan kepada keluarga miskin ekstrem yang tidak membutuhkan keterampilan khusus. Misalnya saja kegiatan padat karya yang diakomodir melalui PKPLH dan Dinas PUPR.

Tak hanya itu Pemkab Trenggalek juga bakal melobi anggaran dari pemerintah pusat untuk memberikan biaya jaminan hidup bagi lansia dan disabilitas dengan nilai lebih kurang Rp 250 ribu.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved