Prostitusi Online di Blitar

Penyanyi Dangdut Dari Kediri Ditangkap Bersama Suaminya Karena Jalankan Prostitusi Online di Blitar

penyanyi dangdut dari kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, bersama suaminya ditangkap Polres Blitar Kota karena menjalankan prostitusi online

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Para tersangka kasus prostitusi online saat berada di Polres Blitar Kota, Rabu (27/3/2024). 

Sedang operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.

Sedang mucikari mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK.

"Tersangka pasutri ini perannya sebagai mucikari. Mereka bersama-sama membuat usaha tidak halal. Untuk sang istri juga berprofesi sebagai penyanyi," katanya.

Tersangka SAD mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi online. Ia mengaku diajak suaminya, AL menjalankan bisnis prostitusi online.

"Saya diajak suami, baru tiga bulan ini (menjalankan bisnis prostitusi online)," katanya.

Ia mengatakan tarif PSK Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga kali pelanggan.

"Untuk operator gajinya tidak tentu, tergantung pendapatan," ujarnya.

Bongkar 2 Kasus Prostitusi Online

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan Satreskrim membongkar dua kasus prostitusi online dalam operasi penyakit masyarakat pada Ramadhan 2024 ini.

Selain di hotel, Jl Bali, Kota Blitar, pada hari yang sama Rabu (20/3/2024), Satreskrim Polres Blitar Kota juga membongkar kasus prostitusi online di hotel, Jl M Hatta, Kota Blitar.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online di hotel, Jl M Hatta, Kota Blitar.

Kedua tersangka, yaitu, A (24), perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20), pria asal Semen, Kabupaten Kediri.

A berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan.

"Awalnya, mereka juga beroperasi di Kediri. Karena di Kediri sepi pelanggan, mereka pindah beroperasi di Blitar," katanya.

Dikatakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.


(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

--

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved