Prostitusi Online di Blitar

Penyanyi Dangdut Dari Kediri Ditangkap Bersama Suaminya Karena Jalankan Prostitusi Online di Blitar

penyanyi dangdut dari kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, bersama suaminya ditangkap Polres Blitar Kota karena menjalankan prostitusi online

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Para tersangka kasus prostitusi online saat berada di Polres Blitar Kota, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang penyanyi dangdut berinisial SAD (25) dan suaminya, AL (30), warga kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ditangkap Polres Blitar Kota karena menjalankan prostitusi online

Pasangan suami istri (pasutri), AL (30) dan SAD (25), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ini kompak menjalankan bisnis prostitusi online.

Akibat perbuatannya, saat ini, AL dan SAD harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Pasutri AL dan SAD berperan sebagai mucikari. Untuk sang istri, SAD juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut dengan nama panggung AS.

AL dan SAD ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang menjadi operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan.

Ketiga pelaku yang menjadi operator aplikasi, yaitu, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung.

"Para pelaku kami tangkap di hotel OYO, Jl Bali, Kota Blitar, pada Kamis (21/3/2024)," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3/2024).

Penangkapan para pelaku berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Selanjutnya, polisi menangkap para pelaku yang menjadi mucikari dan operator aplikasi yang berada di Kediri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang transaksi dan alat kontrasepsi.

"Operator ini mengoperasikan aplikasi dari Kediri. Mereka menggunakan fake GPS sehingga titik lokasi bisa berada di Kota Blitar," ujar Kompol Gede.

Menurut Gede, tersangka pasutri AL dan SAD menjalankan bisnis prostitusi online sudah selama delapan bulan.

Mereka memiliki pekerja seks komersial di beberapa daerah mulai Solo, Kediri, Jombang dan Blitar.

Tersangka memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu.

Untuk pembagiannya, mucikari menggunakan sistem gaji. Mucikari menggaji PSK Rp 8 juta per bulan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved