OTT KPK di Bondowoso

Alexander Silaen Jaksa Penerima Suap Dari Kejari Bondowoso Menangis Setelah Dituntut 5 Tahun Penjara

Alexander Silaen, mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dalam perkara suap yang dibongkar KPK

|
Editor: eben haezer
luhur pambudi
Terdakwa Alexander terlihat layar monitor yang dipasang dalam ruang sidang saat mengikuti persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, Rabu (27/3/2024). Alexander Silaen dinyatakan bersalah karena menerima uang suap untuk mengamankan kasus 

Menurut Wawan, perbuatan Terdakwa Alexander sebagai penerima suap, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan Terdakwa Alexander dengan pidana penjara Rp5,4 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Dan tambahan denda pidana pengganti Rp365 juta," pungkasnya. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved