OTT KPK di Bondowoso
Alexander Silaen Jaksa Penerima Suap Dari Kejari Bondowoso Menangis Setelah Dituntut 5 Tahun Penjara
Alexander Silaen, mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dalam perkara suap yang dibongkar KPK
|
Editor:
eben haezer
luhur pambudi
Terdakwa Alexander terlihat layar monitor yang dipasang dalam ruang sidang saat mengikuti persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, Rabu (27/3/2024). Alexander Silaen dinyatakan bersalah karena menerima uang suap untuk mengamankan kasus
Menurut Wawan, perbuatan Terdakwa Alexander sebagai penerima suap, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan Terdakwa Alexander dengan pidana penjara Rp5,4 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Dan tambahan denda pidana pengganti Rp365 juta," pungkasnya.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #OTT KPK di Bondowoso
2 Bos Swasta Pemberi Suap ke Kajari Bondowoso Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Empat Jam KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember, Keluar Bawa 2 Koper Berisi Dokumen |
![]() |
---|
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember Jatim, Tindak Lanjut OTT di Bondowoso |
![]() |
---|
Diah Yuliastuti Pejabat Kejati Jatim Ditunjuk Jadi Plt Kajari Bondowoso yang Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Update OTT KPK di Bondowoso - Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.