OTT KPK di Bondowoso

Alexander Silaen Jaksa Penerima Suap Dari Kejari Bondowoso Menangis Setelah Dituntut 5 Tahun Penjara

Alexander Silaen, mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dalam perkara suap yang dibongkar KPK

|
Editor: eben haezer
luhur pambudi
Terdakwa Alexander terlihat layar monitor yang dipasang dalam ruang sidang saat mengikuti persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, Rabu (27/3/2024). Alexander Silaen dinyatakan bersalah karena menerima uang suap untuk mengamankan kasus 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Alexander Silaen, mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dalam perkara suap yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alexander diduga terlibat menerima suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta. 

Perkara ini juga melibatkan Kajari Bondowoso saat itu, Puji Triasmoro.

Baca juga: 2 Bos Swasta Pemberi Suap ke Kajari Bondowoso Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selain itu, dua bos CV yang diduga memberikan suap, telah lebih dulu dituntut penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dalam sidang di pengadilan Tipikor Surabaya, Alexander Silaen tampak menangis setelah jaksa membacakan tuntutan itu. 

Selain pidana penjara tersebut, Alexander SIlaen juga dituntut oleh JPU KPK agar majelis hakim memberikan pidana denda sejumlah Rp250 juta atau subsider enam bulan. 

JPU KPK, Wawan Yunarwanto juga menghendaki majelis hakim memberikan pidana tambahan, berupa kewajiban pembayaran biaya pengganti sejumlah Rp365 juta. 

Apabila sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal disita dan dilelang untuk membayar biaya pengganti tersebut. 

Wawan menerangkan, Terdakwa Alex dianggap terbukti menerima pemberian uang sejumlah ratusan juta dari dua orang Terdakwa lainnya, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang. 

Rinciannya, Rp475 juta diantaranya pemberian dari Andhika, selaku Dirut CV. WG, dan Yossy. Dan, Rp300 juta dari Dirut PT. CP berinisial TTG. 

Uang sejumlah itu, dimaksudkan agar Terdakwa Alexander, tidak melanjutkan penanganan perkara tindak perkara korupsi atas proyek yang sedang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut, ternyata berkaitan dengan sektor pembangunan infrastruktur dan program strategis daerah yang dilakukan sejumlah organisasi perangkat kedinasan Pemkab Bondowoso. 

Seperti, proyek pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.

Kemudian, soal proyek pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolingga (DAK-AFIRMASI) TA 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso. 

Lalu, ada juga proyek pengadaan belanja benih untuk kawasan bawang putih untuk peningkatan produksi sayuran dan tanaman program peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura TA 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved