OTT KPK di Bondowoso

KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember Jatim, Tindak Lanjut OTT di Bondowoso

Tindak lanjut dari OTT di Bondowoso, KPK melakukan penggeledahan di Kantor kontraktor CV Arta Guna di Jember.

Editor: eben haezer
imam nawawi
Polisi berjaga saat KPK melakukan penggeledahan kantor Kontraktor di Jember. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor CV. Arta Guna di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023) siang.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso beberapa hari lalu. 

Penyidik dari lembaga anti rasuah mendatangi kantor kantor milik Kontraktor yang berada di Jalan Trunojoyo Jember ini, sekira pukul 10.00 waktu setempat menggunakan mobil Toyota Hiace.

Baca juga: Update OTT KPK di Bondowoso - Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Jadi Tersangka

Selama proses penggeladahan di Kantor kontraktor tersebut, Penyidik KPK dikawal ketat oleh aparat Kepolisian dari Mapolres Jember.

"Iya (untuk dalami OTT Bondowoso), langsung tanya ke atasan saja," kata Penyidik KPK saat baru tiba.

Hingga berita ini terbit, KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Kontraktor Jember tersebut masih berlangsung.

Sebatas informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam hasil OTT di Kabupaten Bondowoso, dalam dugaan kasus suap penanganan perkara dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, PT (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, lalu YSS (Yossy S Setiawan), Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya), Swasta Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, hasil rekontruksi yang telah dilakukan. Kasus suap yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum ini, ketika mereka melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

"Kebetulan tender dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik tersangka YSS dan AIW," ucapnya.

Kemudian, kata Rudi, AKDS selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso atas perintah PT selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,"jlentrehnya.

Tawaran kongkalikong tersebut, kata Rudi, AKDS melaporkan hal tersebut kepada PT selaku pimpinan tertinggi di Kejari Bondowoso. Hingga akhirnya permintaan dari dua pengusaha itu dikabulkan melalui kesepakatan.

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," bebernya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rudi, dua orang pemenang tender tersebut menyerahkan uang kepada dua petinggi Jaksa di Kejari Bondowoso sebesar Rp 475 juta.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," jlentrehnya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved