Berita Terbaru Kota Surabaya

Pj Gubernur Jatim Imbau Pengusaha Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengimbau pengusaha untuk menaati aturan Kementerian Ketenagakerjaan dan membayar THR maksimal H-7 Lebaran

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengimbau pengusaha untuk menaati aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya.

Ditegaskannya, sesuai SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diterapkan setiap pemberi tunjangan, terutama perusahaan atau instansi pemerintahan.

"Kalau ASN saya rasa aturan dan anggarannya sudah siap. Karena disiapkan setiap tahunnya. Tapi yang harus diberi penekanan adalah untuk pekerja atau buruh,” kata Adhy, saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Selasa (26/3/2024). 

Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan pemerintah, setiap perusahaan harus dan sifatnya wajib untuk memberikan THR pada pekerjanya. Ia menegaskan bahwa maksimal THR untuk pekerja harus dicairkan H-7 sebelum lebaran Idul Fitri. 

“Sesuai SE yang diterbitkan oleh pusat. THR harus dibayarkan maksimal H-7 lebaran. Jadi kami imbau bagi para pengusaha di Jatim untuk membayarkan THR bagi pekerjanya tepat waktu dan sesuai aturan,” tegas Adhy. 

Sesuai SE Menaker pemberian THR ini harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika hal tersebut terjadi berkemungkinan perusahaan terkait bisa mendapatkan sanksi.

Dalam SE yang sama juga telah dirinci bahwa pemberian THR dilakukan untuk untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja PKWTT atau PKWT. 

Pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat juga bisa mendapatkan THR dengan besaran yang disesuaikan atau proporsional menurut perusahaan.

Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

THR Untuk PTT Tergantung Kebijakan Instansi

Sementara untuk ASN di lingkungan Pemprov Jatim, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jatim, Indah Wahyuni menegaskan bahwa ASN dipastikan mendapatkan THR.

Sedangkan untuk PTT disesuaikan pada masing-masing instansinya.

“Kalau sesuai SE Menteri Keuangan yang wajib dicairkan adalah ASN. Yaitu terdiri dari PNS dan PPPK. Kalau untuk PTT itu sesuai kebijakan di setiap instansinya. Tapi kalau di kami pasti semua dapat, mulai dari OB sampai cleaning service juga dapat,” tegasnya.

Yuyun yang juga Pj Bupati Lumajang ini menegaskan bahwa di lingkungan Pemprov Jatim total ada 26 ribu sekian untuk ASN yang akan diberikan THR. Semuanya diambilkan dari APBD yang telah disiapkan.

“Kalau sekarang belum cair. Anggarannya ada di BPKAD. Yang jelas maksimal kan H-7 sebelum lebaran,” pungkas Yuyun.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved