Pemilu 2024

Bawaslu Tulungagung Pecat 1 Anggota Panwascam Tulungagung dan Copot Ketua Panwascam Boyolangu

Bawaslu Tulungagung memecat anggota Panwascam Tulungagung dan menjatuhkan demosi terhadap ketua Panwascam Boyolangu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Bawaslu Tulungagung melakukan klarifikasi terkait pemindahan 187 suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu. (Ist) 

Pencopotan jabatan ketua ini sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.

Kasus ini tidak sampai masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika.

Pelanggaran ini dinilai tidak bisa dibawa ke ranah pidana pemilu, karena ada unsur yang tidak terpenuhi.

Masih menurut Nurul, pidana Pemilu adalah delik material dan ada akibat yang ditimbulkan. 

Dalam perkara ini tidak ada dampak, karena suara yang digeser sudah dikembalikan. 

"Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," ujar Nurul. 

Dalam rapat pleno ini tidak disebutkan imbalan material berupa uang bagi dua anggota Panwascam ini. 

Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik. 

Hasan terbukti sengaja menggeser 187 suara partai milik PDI Perjuangan menjadi suara salah satu Caleg internal mereka.

Hasan dijanjikan Rp 100.000 per suara yang digeser, namun karena operasi ini terbongkar ia hanya menerima Rp 8 juta. 

Dalam sidang etik Hasan menyebut nama Benteng dan Bagus sebagai perantaranya dengan Caleg yang memberi dana. 

Atas dasar sidang etik KPU itulah Bawaslu mengambil tindakan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved